KUNINGAN (MASS) – Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek pembangunan Terminal Wisata Terpadu di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan itu sudah ada. Namun perusahaan pemegang SKP tidak dapat memulai pengerjaan lantaran lokasi terminal masih belum jelas.
Sudah adanya SPK diakui oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda, U Kusmana SSos MSi, Kamis (17/10/2019). Pagu anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp6,7 miliar. Namun dirinya tidak menyebutkan nama perusahaannya.
“Sudah ada tanggal 26 September. Pagu anggarannya 6,7 miliar rupiah,” sebut Uu, sapaan akrabnya kala dikonfirmasi kuninganmass.com.
Kalau seandainya rencana pembangunan terminal wisata pindah lokasi, ia sempat ditanya bagaimana nasib SPK yang telah diterbitkan.
“Sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Perpres 16 tahun 2018 pasal 54, SPK tersebut bisa di addendum,” jawab mantan kabag ekonomi setda itu.
Uu menjelaskan, setelah penetapan pemenang, tanggung jawab sudah tidak lagi berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Setelah penetapan pemenang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mulai penandatanganan SPK sampe selesainya pelaksanaan kegiatan sepenuhnya tanggung jawab PA dan PPK atau KPA selaku PPK,” terangnya.
Sementara itu, rencana awal lokasi terminal wisata terpadu akan dibangun di Desa Paniis. Namun belakangan mencuat kabar hendak dipindahkan ke luar Desa Paniis, yaitu lahan milik PT Geger Halang. (deden)