KUNINGAN (MASS)- Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK bersama jajaran Reskrim menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan. Kasus yang terjadi pada 30 Juni 2019 ini melibatkan 9 tersangka dari dua kelompok motor dan kelompok pemuda.
Tujuh orang berhasil diamankan dan dua orang masih buron aliaso DPO. Dua orang dari tujuh pelaku merupakan anak dibawah umur dan pada saat konferensi pers hanya lima pelaku dihadirkan karena yang dua dibawah umur.
Menurut Kapolres Iman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni, kejadian pengeroyokan itu terjadi Pada Minggu (30/6/2019) malam sekira jam 00.30 WIB di halaman parkir Cafe Jelila Taman Cirendang.
Kejadian bermula dari datang rombongan kelompok motor yang berhenti dan menggerung-gerungkan knalpot bising. Rombongan itu ditegur oleh korban S dan P yang pada saat itu sedang bekerja sebagai tukang parkir di Cafe.
“Karena tidak terima ditegur pihak kelompok motor melakukan pengeroyokan kepada S dan P. Usai melakukan pengeroyokan para pelaku langsung pergi dari lokasi,” jelasnya.
Usai kejadian lanjut kapolres, korban melapor kepada orang tuanya dan G. Selanjutnya sekitar jam 01.30 WIB G mendatangi kelompok motor tersebut di halaman Stadion Mashud.
G Dengan membawa senjata tajam jenis sangkur dan mengacung-ngacungkan kepada kelompok motor.
Sajam yang dibawa oleh G dapat diamankan oleh pihak kelompok motor dan terjadi pula pengeroyokan terhadap G.
Ternyata kasus ini berlanjut panjang, karena terjadi pengeroyokan kepada S,P dan G, pada hari Minggu siang kakak dari S yakni A bersama T alias D mencari para pelaku dari kelompok motor tersebut.
Tepat pukul 14.45 WIB di parkiran NK Center Sport Jalan Kramatmulya, A dan D menemukan F yang merupakan anggota dari kelompok motor tersebut dan tanpa ampun mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap F.
“Pihak Polres Kuningan bergerak cepat dan dapat mengamankan 7(tujuh) orang pelaku, 6 pelaku pengeroyokan/penganiayaan dan 1 orang pelaku membawa senjata tajam dan 2 orang dibawah umur. Sedangkan dua orang masih DPO,” ujarnya.
Pada kejadian ini lanjut Iman, petugas mengemankan, 1 buah jaket warna putih garis hitam Merk Reebok, 1 buah jaket celana jens warna biru dongker Merk Gen Luis, 1 buah jaket warna hitam, merah, kuning ada gambar garuda.
Lalu, 1 buah celana panjang warna hitam Merk Black Jee denim, 1 pasang sepatu warna hitam putih bertuliskan Soring Balde.
Kemudian, 1 buah Kaos berkerah, warna kuning, bertuliskan 23 Touchdown. Merk Osella, ukuran XL dan kaos tersebut dalam kondisi sobek serta terdapat bercak darah, 1 buah celana panjang berwarna biru, merk Levis 523 STRAIGHT, dengan kondisi celana sobek pada bagian lutut celana kanan dan kiri.
Selanjutnya, 1 buah iaket Merk MNRT FORGET THE RULES, berwarna Biru dongker, 1 pasang sandal dengan Merk outdoor, berwarna hitam dengan tali sepatu berwarna abu-abu dan merah serta terdapat tulisan OD Adventure.
“Dan 1 buah pisau jenis comando yang bergagang kayu berwarna Cream dengan panjang keseluruhan 40 CM,” tambahnya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Diterangkan, karena dalam kasus ini ada tiga kasus yakni penganiayaan dibawah umur, pengeroyokan dan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat (sajam), maka ada tiga pasal yakni disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo 76c undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun.
Kemudian, 2014 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) Tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang darurat dengan ancaman hukuman 10 Tahun.
“Kami berharap semua pihak menjaga diri dan tidak main hakim sendiri. Selain itu juga tidak membawa nama kelompok dalam masalah pribadi. Kami akan tindak tegas kelompok siapa pun yang melanggar hukum ,” tandasnya. (agus)