KUNINGAN (MASS) – Pernyataan yang menilai banyak kekurangan dari banyaknya PLT (pelaksana tugas) pejabat di lingkup Pemkab Kuningan, mendapat tanggapan dari Plt Camat Cigugur, Hj Atik Suhartiati SE MSi.
“Dalam hal pelayanan kepada masyarakat, alhamdulillah gak ada masalah, bisa terlayani dengan baik,” ujar sekmat Cigugur yang rangkap jabatan dengan Plt camat tersebut.
Dalam menjalani tugas rangkap jabatan, dirinya mengaku tidak kerepotan. Yang terpenting seluruh jajaran di kecamatan kompak. Untuk pembuatan AJB (akta jual beli) tanah, diakui oleh Atik itu kewenangan camat definitif.
“Enggak kerepotan, biasa-biasa saja. Tergantung kitanya, yang penting kompak dalam melaksanakan tugas/tupoksinya masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ini pemerintahan daerah tengah menggodok sebuah raperda terkait perampingan OPD (organisasi perangkat daerah), perubahan Perda 5/2016. Kabarnya, pengisian jabatan yang kosong setelah perda tersebut rampung.
Di DPRD, tahap pembahasan raperda perampingan OPD sudah sampai PU (pandangan umum) fraksi dan jawaban bupati terhadap PU. Bupati H Acep Purnama menjelaskan alasan perubahan perda tersebut dalam Jabup (jawaban bupati)nya.
“Evaluasi kinerja yang dituangkan dalam laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemkab Kuningan 2018 yang dilaksanakan Inspektorat Jabar menyebutkan bahwa Pemkab Kuningan memperoleh nilai 65,02% atau kategori B,” jelas Acep.
Penilaian itu menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya. Dengan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil yang baik.
“Berdasarkan nilai-nilai tersebut kami pemda belum cukup puas dengan hasil itu sehingga kami mencoba untuk melakukan penataan ulang organisasi, yang diharapkan kinerjanya akan semakin meningkat, dengan mengoptimalkan seluruh aspek sumber daya yang dimiliki,” paparnya. (deden)