KUNINGAN (MASS) – Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, turut serta dalam konferensi pers di Aula KPU Kuningan, Selasa (14/5/2019). Kepada awak media, dirinya mengaku adanya caleg lain yang menyampaikan potensi serupa dengan caleg Gerindra, Sri Laelasari.
“Ada memang caleg yang menyampaikan potensi itu. Saya sebutkan saja bu Titi H Noorbandah (caleg Demokrat dapil 1, red). Katanya punya bukti, tapi tidak ada laporan resmi sampai sekarang,” ungkap Jalil.
Kalau jalur yang hendak diambil melalui Mahkamah Konstitusi (MK), Jalil menyebutkan, pada 25 Mei mendatang, ditutup. Namun tergantung apa yang dilaporkan, sengketa cepat atau hasil. Jika sengketa cepat dapat ditempuh seperti yang dilakukan Sri Laelasari.
“Sengketa cepat seperti tadi (kasus Sri Laelasari, red) atau hasil. Kalau hasil, prosedurnya jelas harus partai politik yang melaporkan dan itu di MK. Kalau Sri, bukan hasil, tapi kesalahan proses administratif ditingkat input data. Itu boleh dilaporkan oleh calegnya,” jelas Jalil.
Kepada para kuli tinta, ia juga menceritakan kronologi pelaporan timses Sri Laelasari. Mulanya, laporan tersebut tidak teregister. Terdapat jeda waktu 2 hari kaitan dengan syarat formil dan materil, hingga akhirnya teregister. Prinsipnya, setelah teregister maka wajib ditindaklanjuti.
“Nah ke Bawaslu Jabar itu (timses Sri, red) hanya mendatangi. Bukan laporan resmi. Hanya informasi saja. Bawaslu Jabar juga tidak menjadikan itu sebagai resume untuk menyampaikan ke kita. Karena proses dikita juga sudah ada,” terang dia.
Jadi, imbuh Jalil, tidak ada asumsi bahwa sanding data yang dilakukan Sabtu (11/5/2019) lalu itu atas tekanan Bawaslu Jabar. Tekanan dari pihak lainpun, tandasnya, tidak ada.
“Kan pelaporan itu seperti kasus ‘Laknat’ beberapa waktu lalu. Meski banyak laporan, tapi kembali lagi ke kita. Kaya waktu itu kan sampai 4 laporan, tapi kembali ke pelaporan pertama,” jelas Jalil saat Asep Z Fauzi menyela pihaknya menerima softcopy pelaporan relawan Sri ke Bawaslu Jabar pada tanggal 8 Mei. (deden)