KUNINGAN (MASS) – Untuk memutuskan apakah terdapat unsur pelanggaran kampanye pada sambutan H Acep Purnama pada video yang viral, Bawaslu Kuningan hanya punya waktu sepekan. Setelah semua pihak yang terkait diklarifikasi, dalam beberapa hari ini “wasit” pemilu tersebut sedang melakukan kajian.
“Kita baru selesai melakukan klarifikasi terhadap 9 pihak terkait, Kamis kemarin (21/2/2019). Dalam beberapa hari ini kita harus melakukan kajian untuk menentukan apakah masuk pelanggaran administratif atau pidana,” terang Komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman.
Waktu yang dimilikinya hanya sampai Selasa (26/2/2019) mendatang karena menghitung 7 hari kerja sejak sambutan Acep Sabtu (16/2/2019) lalu. Setelah diketahui hasil kajian, baru dilanjutkan pada rapat Sentra Gakumdu. Pada kasus yang terbilang besar ini, Bawaslu Kuningan mendapat supervisi dari Bawaslu Jawa Barat.
“Jadi untuk sekarang kita masih kajian, belum bisa menentukan apakah masuk pelanggaran administratif atau pidana. Kita tunggu pada hari Selasa. Kalau tidak cukup, ada penambahan 7 hari lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan memutuskan berada di tangan bawaslu. Sentra Gakumdu pun menunggu hasil kajian bawaslu. Apabila bawaslu sudah memutuskan, maka berikutnya musyawarah dengan Sentra Gakumdu.
Sementara itu, para pihak terkait yang telah diklarifikasi Bawaslu Kuningan diantaranya panitia penyelenggara Deklarasi Tim Akar Rumput, PPKD (pengawas pemilu kelurahan/desa), KPU, Bupati Acep Purnama, Wabup Ridho Suganda, sampai pengurus APDESi Kuningan. (deden)