KUNINGAN (MASS) – Polemik ijin pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Jl Cut Nyak Dien Windusengkahan rupanya masih mengemuka. Terlebih dalam beberapa hari ini, pekerjaan pembangunannya tiba-tiba berhenti. Muncul sangkaan, pemerintah daerah yang menghentikannya akibat ada persoalan.
“Saya sampai menelepon developernya kenapa pekerjaan berhenti, karena memang dengan pemerintah tidak ada persoalan. Pekerjaan itu berhenti atas kemauan developernya sendiri seiring dengan momen akhir tahun,” kata Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu), H Lili Suherli MSi, kala ditemui kuninganmass.com di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).
Ia menegaskan, ijin untuk pembangunan rumah sakit tersebut sudah diterbitkan. Mulai dari IMB, Ijin Lingkungan, Ijin Lokasi, Ijin Pemanfaatan Ruang dan lainnya. Dijelaskan, itu sudah berproses sejak 2017 silam sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kajiannya berada di dinas-dinas.
Adapun dalam pelaksanaan pembangunan berubah dimana sekarang hanya jadi satu sektor, menurutnya tidak masalah. Penyebabnya kemungkinan karena keterkaitan anggaran/pendanaan, atau juga strategi dalam berusaha.
“Jadi itu semua sudah berproses. Yang mengkaji ya dinas-dinas. Mereka sudah membahas karena itu kewenangan mereka. Nah tugas saya (DPMPTSP, red) menerbitkan ijin sesuai hasil kajian dan pembahasan,” terang mantan kepala Dinas Tata Ruang Cipta Karya (DTRCK) itu.
Lebih jauh ia menjelaskan, diperlukan pengawasan dan pengendalian dalam tatanan pelaksanaan pembangunan. Wasdal dilakukan pra ijin dan pasca ijin. Yang melakukannya, semua lembaga yang menyangkut tugas, bidang dan fungsinya.
“Urusan bangunan, tata ruang, lingkungan hidup, pertanian dan lainnya. Contoh dulu ramai pendirian toko obat dihentikan. Yang melakukan wasdalnya Dinas Kesehatan. Jadi, kalau saya yang berikan penjelasan (soal hasil wasdal, red), salah kan?,” ujar Lili.
Ditanya ijin pabrik pulpen di Jl Baru Sampora dan SPBU Jl Baru Ancaran, Lili menjawab sudah berijin. Beda hal dengan KSB (Kuningan Super Block) ia mengaku ijinnya belum ada.
Perijinan pabrik pulpen, Lili menegaskan sudah berproses sesuai prosedur. Kalaupun ada persoalan yang ditanyakan oleh beberapa pihak, menurut Lili itu hanya asumsi mereka. Masalah zona industri di kawasan Cilimus pun, Lili juga mengatakan hanya asumsi mereka.
“Kita lihat aturan yang ada. Kita bicaranya aturan, bicara data. Tapi saya tidak menyalahkan mereka karena punya argumen masing-masing,” ucapnya.
Namun saat ditanya luas pabrik pulpen, Lili mengatakan perlu melihat data persisnya secara akurat. “Boleh nanti saya kasih tahu (data akurat luas pabrik pulpen),” ujarnya. (deden)