KUNINGAN (MASS) – Pada pandangan umum yang disampaikan Fraksi Gerindra Bintang tentang APBD TA 2021pada Rabu (30/9/2020), disebutkan bahwa pemerintah daerah sudah melanggar peraturan daerah nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 47 ayat 2 kawasan peruntukan industri menengah pengolahan produksi hasil pertanian dan kehutanan.
Pemerintah daerah, dianggap melanggar sebab memberikan perizinan pendirian pabrik pengelolaan biji plastik pembuatan botol kemasan air mineral PT. Grahamas Intitirta, PT. Zebra Asaba yang memproduksi Pulpen dan kawasan Peternakan Ayam yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara fraksi, Sri Laelasari. Selain pendirian pabrik dan kawasan ternak ayam, Sri atas nama partai juga menyoal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang di dahulukan daripada pembahasan Raperda revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan.
“Mengingat pembahasan Raperda RDTR Kabupaten Kuningan ditingkat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kuningan sudah selesai secara tata naskah tinggal kelengkapan dokumen pada lampiran-lampiran. Maka Fraksi Gerindra Bintang mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melengkapi dokumen-dokumen tersebut dan mengesahkan Raperda RDTR Kabupaten Kuningan, ” jelasnya panjang lebar.
Hal lain yang juga disoroti Fraksi tersebut, yakni tentang Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagaimana Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Perihal Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Fraksi kami mengkritisi, sudah sejauh mana upaya Pemerintah Daerah dalam menginplementasikan Peraturan Presiden tersebut. Mengingat maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi Rumah Sakit, Perumahan bahkan Pabrik sekalipun,” ungkapnya gamblang. (eki)
KUNINGAN (MASS) – Dengan tersingkirnya PKB dari Koalisi Pemerintah, Ketua DPC Partai Gerindra, H Dede Ismail mengaku bahagia. Pasalnya, H Ujang Kosasih selaku ketua...
KUNINGAN (MASS)- Pentingnya kebersiham sangat diperhatikan oleh Pabrik Pulpen Zebra yang terletak di Desa Caracas Kecamatan Cilimus. Mereka pada Jumat pagi mulai jam 08.00...
KUNINNGAN (MASS)- Dishub Kuningan kembali menjelaskan terkait dasar hukum kewajiban Teknis Andalalin. Semua pihak harus paham dengan aturan ini sehingga tidak melakukan pelanggaran. Bukan...
KUNINGAN (MASS)- Untuk mendukung lancarnya pembangunan Pabrik Pulpen di Jalan Lingkar Sampora Desa Caracas Kecamatan Cilimus, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan mengeluarkan perizinan...
KUNINGAN (MASS) – Sebagai seorang pengambil kebijakan, Bupati H Acep Purnama MH bakal dipanggil dewan kaitan dengan perijinan pabrik pulpen di Jl Baru Sampora...
KUNINGAN (MASS) – Ijin pabrik pulpen di Jl Baru Sampora diajukan pada April 2017 silam. Waktu itu dirapatkan oleh BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang...
KUNINGAN (MASS) – Polemik ijin pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Jl Cut Nyak Dien Windusengkahan rupanya masih mengemuka. Terlebih dalam beberapa hari ini,...
KUNINGAN (MASS)- Kehadiran Pabrik Pulpen di Jalan Lingkar Sampora di Desa Caracas Kecamatan Cilimus disambut positif oleh warga Kuningan, Terlepas adanya pro kontra dugaan...
KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya Perda Toko Modern, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pun ternyata perlu dibedah. Khusus seruan untuk membedah Perda RTRW...
KUNINGAN (MASS) – Penunjukan HM Ridwan Setiawan SH MH MSi (kepala DPRPP) sebagai Plt kadis PUPR memicu banyak kalangan menduga-duga. Salah satunya mensinyalir, pengangkatan...
KUNINGAN (MASS) – Zonasi industri di perkotaan Cilimus, sesuai dengan draft Raperda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) yang sedang digodok, hanya seluas 1,7 hektar....
KUNINGAN (Mass) – Munculnya persoalan beberapa bangunan perumahan Pesona Alam Kuningan, Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung yang diduga berdiri di lahan...