KUNINGAN (MASS) – Saldo rekening koran minimal 30 persen yang disyaratkan bagi peserta lelang mendapat penjelasan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) RSUD 45 Kuningan, Farid Rubana. Kabag Umum dan SDK rumah sakit tersebut mengakui telah meminta kepada ULP/Pokja di Bagian Barjas untuk mensyaratkan itu.
“Pada proyek pembuatan akses selasar dari RSUD 45 Kuningan eksisting ke Gedung eks Apotek Sahabat, betul saya meminta agar ada syarat saldo rekening Koran 30 persen. Memang kalau di Kuningan terbilang baru, tapi kalau di daerah lain sudah dipakai instansi lain,” terang Farid kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Senin (13/8/2018).
Beberapa faktor yang melatarbelakanginya, RSUD 45 berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang bersifat mandiri. Sehingga membutuhkan perusahaan yang memiliki dana segar dengan menunjukkan saldo rekening koran.
“Pada pencairan termin ke satu 30 persen, kuatir telat karena RSUD 45 yang BLUD ini mengandalkan BPJS. Maka dari itu kami membutuhkan pihak ketiga yang punya dana segar minimal 30 persen,” jelasnya.
Farid mengajak untuk mengkaji makna Pasal 19 Ayat (1) Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase “memiliki dukungan keuangan dari bank” yang selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada lembaran modal kerja. Hasil kajiannya, maksud yang paling tepat untuk frase tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang tersimpan di bank.
Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank. Terlebih kalau ditinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.
“Dalam surat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi ‘surat keterangan dukungan bank ini bukan merupakan komitmen bank untuk memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan penandatanganannya’,” ungkap Farid.
Kalau ada peserta lelang yang keberatan, menurut dia, seharusnya pada saat Aanwijzing (penjelasan lelang) dipertanyakan langsung. Karena aplikasi barjas dipantau LKPP dan aparat hukum.
Bagi Farid selaku PPK, siapapun pemenang tender tidak menjadi masalah asalkan aturan dipegang dan kualitas bangunan terpenuhi. (deden)