KUNINGAN (MASS) – Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) komisariat Unisa mengaku siap kawal hingga tuntas kasus pelecehan seksual yang terjadi dikalangan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK). Melalui kadernya, Istifani, mengatakan bahwa kasus ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan di tengah-tengah tugas sebagai abdi negara.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan berita yang tidak mengenakan, dimana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan PPK nya sendiri. Kejadian ini terjadi pada saat korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kuningan di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan.
Kronologisnya, pelaku diduga melakukan modus meminta parfum dan meminjam sisir pada korban yang saat itu korban sedang berada di dalam kamar. Alih-alih hanya meminta parfum, pelaku malah memaksa masuk dan mengunci pintu lalu melakukan hal yang sangat tidak terpuji. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa sebelumnya pada rapat PPK pun pelaku beberapa kali melakukan candaan yang merujuk pada hal-hal yang tidak senonoh.
“Dalam kasus ini terlihat bahwa sebelum kejadian tersebut pelaku sudah mengincar korban, hal ini sangat disayangkan ketika pelecehan seksual masih terjadi di sekitar kita. Para pelaku pelecehan seksual pada dasarnya mereka tau tindakan tersebut tidak dibenarkan. Namun kenyataannya orang yang tau tentang baik buruk nya suatu tindakan belum tentu mereka mampu untuk mengamalkan nya” ucap Istifani, Selasa (29/10/2024).
Kopri PMII Unisa sangat mendukung penuh atas pernyataan sikap dari kohati HMI Unisa, jangan sampai terjadi kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja maupun di tempat-tempat umum. Pihaknya mengajak bersama-sama kita cegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan stop pelecehan seksual.
“Semoga dengan terjadinya kasus ini dapat ditindak dengan Seadil-adilnya agar kasus ini tidak terjadi lagi, terus berikan dukungan dan perlindungan kepada korban. Apapun alasannya, pelecehan seksual tidak bisa dibenarkan,” tutupnya. (eki)