KUNINGAN (MASS) – Pembangunan JLTS (Jalan Lingkar Timur Selatan) rupanya telah direncanakan sejak 2021. Kala itu Kementerian PUPR RI memberikan sinyal agar JLTU (Jalan Lingkar Timur Utara) yang baru saja kelar, dilanjutkan ke selatan.
Keterangan ini dilontarkan Kabid Binamarga Dinas PUTR Kuningan, Teddy Sukmajayadi ST MSi baru-baru ini. Ia menceritakan kronologisnya sejak awal hingga sekarang ini yang tersendat pembebasan lahan.
Diceritakan, tahapan itu sudah dimulai akhir 2021. Pihaknya terjun ke lapangan atas arahan menteri mengingat pasca JLTU memerlukan proses lanjutan. Alhasil, setelah sosialisasi mayoritas masyarakat yang akan terkena dampak mendukung rencana JLTS.
“Sebelumnya perlu diketahui bahwa induk tahapannya ada 3. Tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Nah pada tahap persiapan menjadi urusan dinas teknis yang mengusulkan, studi kelayakannya dan juga sosialisasi ke masyarakat,” jelas Teddy.
Setelah mayoritas masyarakat mendukung, dibuatkan DED (Detail Engineering Design) sebagai panduan tahap berikutnya. Saat itu belum bicara trase karena belum dikaji teknisnya. Baru pada awal 2022 ada penlok (penetepan lokasi) I oleh bupati sebagai syarat untuk pelaksanaan.
Waktu itu pihaknya belum tahu jika pembebasan lahan diatas 5 hektar harus oleh gubernur. Peraturannya baru keluar ditambah masukan dari bidang pertanahan.
“Pada Februari 2022, pusat bilang APBN mendukung rencana pembangunan JLTS dengan syarat lahannya klir. Kita langsung ke masyarakat lagi hingga muncul berita acara. Kita juga koordinasi dengan BPN, Biro Otda, Binamarga Provinsi,” tuturnya.
Bulan Maret, lanjut Teddy, meski sudah sosialisasi ke masyarakat pihaknya menyesuaikan dengan aturan baru. Bolak-balik ke Bandung ia lakukan, sampai ada kesimpulan bahwa proses pengadaan tanah harus oleh gubernur. Namun boleh dilaksanakan oleh bupati dengan syarat ada pelimpahan kewenangan.
Syarat agar terjadi pelimpahan kewenangan tersebut cukup banyak. Salah satunya harus diverifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah. Tapi setelah semua syarat terpenuhi, putra gubernur terkena musibah yang mengharuskan ia cuti.
“Kemudian pa sekda, forkopimda waktu itu berangkat ke sana dan sepakat bahwa Kuningan telah memenuhi syarat untuk menerima pendelegasian. Kalau tidak salah sebelum September 2022,” kata Teddy.
Pada 21 September keluar SK Bupati tentang Penlok karena sudah menerima pendelegasian dari gubernur. Dengan keluarnya penlok tersebut maka penlok sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Lantaran payung hukum sudah jelas pihaknya kembali mengundang masyarakat.
“Dulu kita bicara Juli karena gak tau pengadaannya harus sama gubernur. Tapi pusat tetap support karena bagian dari Rebana. lintas tengah jadi solusi pada saat tanjakan dablu (jalur barat) sering kecelakaan, dan terdapat titik-titik kemacetan. Dirjen juga waktu itu berkunjung dan mengatakan, kalau mau jalan nasional, jangan terputus,” ungkap Teddy.
Setelah ada pendelegasian, masuk ke tahap pelaksanaan. Prosesnya dilakukan oleh tim pelaksana pengadaan tanah yang ketuanya dari BPN. Dibentuk Satgas A dan B dari instansi terkait seperti DPUTR, DPKPP, Distan. Sedangkan sekda sebagai ketua tim dari sisi penganggaran atau sisi owner.
“Prosedur ditempuh, BPN melaksanakan tugas membeli tanah berdasarkan lampiran penlok yang didalamnya ada trase jadi atau ROW sebagai panduannya,” aku Teddy yang masuk Satgas B tersebut. (deden/bersambung)