KUNINGAN (MASS) – Jika merujuk pada konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.
Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah (Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI).
Kami mengingatkan sedikitnya persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman yaitu:
1.Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
2.Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR dihitung dengan rumus sebagai berikut:DSCR = (PAD + (DBH – DBHDR) + DAU) – BW ≥ 2,5 Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + biaya lain.
Kemudian jika dilihat Kemandirian Ekonomi Daerah Kabupaten Kuningan menunjukan peningkatan kemampuan fiskal dari tahun ke tahun. Kemampuan fiskal daerah ini dapat dilihat dari kurun waktu dari Tahun 2016 – 2020.
(1) Rasio Kemandirian daerah yang merupakan rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pendapatan Daerah dan
(2) Tingkat Ketergantungan keuangan daerah yang merupakan rasio antara Pendapatan Transfer dengan Total Pendapatan Daerah.
Berdasarkan grafik terlihat bahwa Tingkat Ketergantungan keuangan Kabupaten Kuningan terhadap Pemerintah Pusat diantara Tahun 2016-2020 secara rata-rata masih diatas 75%.
Dan Tingkat Kemandirian Daerah sejak Tahun 2016-2020 yaitu rata-rata masih rendah dibawah 20%. Pada Tahun 2020 mengalami penurunan menjadi sebesar 11,42% jika dibanding Tahun 2019.
Sehubungan dengan problematika yang muncul akhir-akhir ini kami menilai memang tidak aneh jika Pemda kurang “serius” dalam mewujudkan Visi Misi-nya yang kurang match dengan aspirasi masyarakat. Telah gagal dalam peningkatan rasio kemandirian daerah, stagnansi kesejahterahan dan ekonomi tidak sebanding dengan beberapa prestasi yang diraih, kurangnya inovasi program pemberdayaan maupun peningkatan kesejejahteraan yang kongkret dan dapat menyentuh langsung kalangan masyarakat menengah kebawah. Seharusnya “mereka” digaji untuk mencari solusi bukan malah memperbanyak sensasi.
Kami melihat bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yg belum saja sembuh dari degradasi kemiskinan, malah dianggap seolah tersampingkan dalam penyembuhan nya. Fungsi eksekutif dalam menjalankan visi misi nya seakan menjadi pemanis masyarakat yang tidak tepat sasaran nya. Dalam hal gagal bayar disini, kami mengamati setidaknya perkembangan yg tidak berubah dari tahun sebelumnya dan aksi kami terkait peminjaman tempo lalu.
Kami anggap pemerintah daerah telah gagal mengurusi visi misi-nya sendiri apalagi masyarakat, jangankan gagal bayar menjalankan fungsi-nya pun sudah amat keliru, pun dengan fungsi legislatif yaitu DPRD dalam mengawasinya tidak stabil dalam menjalankannya, maka kami menduga bahwa ada ketidaksinambungan antara birokrasi ini yang rawan conflik of interest, Jangan sampai kebutuhan primer pada masyarakat terkesampingkan atau dikorbankan hanya karena polemik gagal bayar ini, dan mementingkan proses peminjaman yg justru kurang berdampak pada masyarakat.
Setidak nya ada beberapa rekomendasi yang kami ajukan kepada pemerintah sebagai opsi lain dari pada meminjam dana yang tidak sedikit itu. Beberapa diantara nya :
1). Kabupaten Kuningan sudah dikenal sebagai kabupaten dengan memiliki potensi wisata di dalam-nya, mengapa tidak untuk memaksimalkan itu?
2). Pemerintah mesti mampu mengambil peluang usaha mandiri dalam perwujudan pendapatan daerah dari segi wisata, banyak tempat di Kuningan yang kiranya mampu di buat kerjasama masyarakat pengelola dengan pemerintah sehingga dalam hal ini masyakat dan pemerintah mampu bersinergi dan dapat menguntungkan berbagai pihak.
3). Pemerintah mesti mengetahui, siklus perputaran uang yang beredar di daerah Kuningan itu sendiri dengan memproduksi kejelasan regulasi yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, karena andai saja pemerintah tahu potensi peluang dan mengamati kebutuhan masyarakat di bawah dan menganalisis siklus perputaran itu bukan tidak mungkin jumlah nominalnya lebih besar dari pada yang diduga bahkan bisa 3 kali lipat dari APBD, dan itu dapat kiranya menanggulangi agar tidak terjadi ketimpangan Ekonomi.
4). Pemerintah mesti sadar bahwa dalam peminjaman itu sendiri, di dalamnya ada resiko yang musti ditanggung baik itu di dalamnya berupa dana bunga yang mesti dibayar, yang bahkan jika diputarkan pada kalangan masyarakat bisa jadi lebih menguntungkan dan mengembangkan UMKM daerah Kuningan.
5).Optimalisasi perluasan akses permodalan dan pemasaran terhadap peningkatan UMKM sebagai pertahanan ekonomi.
6). Kepala daerah harus menggenjot kinerja seluruh SKPD dalam upaya mewujudkan visi misi daerah, orientasi pada visi misi bukan ambisi.
7). Pematangan rencana anggaran, perketat pengawasan, efisiensi pengeluaran, dan asas prioritas program untuk kepentingan masyarakat menengah kebawah.
Maka dengan ini kami bersikap bahwa, jika masih ada peluang yang kiranya bisa dimaksimalkan pemerintah harus lebih bijak dibandingkan melakukan peminjaman yang penuh resiko? Apakah pemerintah tidak mampu mengamati sedalam itu terhadap masyarakatnya? Ataukah peminjaman dana itu adalah satu satunya solusi? Kami rasa itu bukan hal yang berdampak baik bagi masyarakat bahkan bisa menambah keterpurukan fiskal daerah, hanya akan menambah degradasi daerah Kuningan, dalam upaya pulih dari degradasi kemiskinan daerah Kuningan.
Oleh : Insan M Fauzan (Bidang PTKP HMI Cabang Kuningan)