KUNINGAN (MASS) – Jumlah warga miskin ekstrim, disabilitas dan yatim piatu yang jumlah begitu banyak akan diberikan layanan berupa pembuatan sertifikat hak milik gratis. Program ini buah kerjasama antara Pemkab Kuningan dengan Kantor Pertanahan Kuningan.
“Nama programnya SERAGAM YAPI (Sertifikat Gratis Bagi Tanah Milik Warga yang masuk kategori Miskin Ekstrim, Disabilitas dan Yatim Piatu). Program ini merupakan upaya Pemkab Kuningan dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrim,” jelas Kepala Dinas Sosial Kuningan, Dr H Deni Hamdani, Jumat (14/1/2022).
Ia menyebutkan, di Kuningan terdapat 9.419 RTM atau setara 44.000 jiwa, dan terdapat 6.200 disabilitas. Selain itu terdapat pula yatim piatu termasuk yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid 19 sebanyak 345 anak yatim piatu.
“Jadi, maksud dan tujuan dari program ini ialah melaksanakan amanah konstitusi dan perlindungan bagi warga miskin, kaum disabilitas dan yatim piatu. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga miskin, disabilitas dan yatim piatu. Menumbuhkan kepedulian bagi warga masyarakat, kelompok dan institusi pemerintah terhadap warga miskin, disabilitas dan yatim piatu,” paparnya.
Sebagai tahap awal, program tersebut diperuntukkan bagi 2000 bidang sertifikat. Penerima manfaat yang masuk kategori miskin ekstrim, disabilitas dan yatim piatu diharuskan memiliki bukti dokumen kependudukan yang lengkap dan sudah diverifikasi serta divalidasi oleh Disducapil.
“Khusus bagi warga masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrim sudah terdaftar dalam SK Bupati Kuningan Nomor: 460/kpts.591-Dinsos/2021 tentang Data Rumah Tangga yang Masuk Kategori Miskin Ekstrem Calon Penerima Bantuan Tunai dari Pemerintah Tahun 2021,” terang Deni.
Mantan asda II setda ini mengungkapkan, banyak stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Seperti kepala Kantor Pertanahan, kepala Bappeda, kepala DMPD, kabag Pemerintahan Umum, kabag Hukum, kabag Tata Pemerintahan, camat se Kuningan dan kepala desa se Kuningan. (deden)