KUNINGAN (MASS)- Bagi pemakai tidak mengenal susah uang atau pun saat ini tengaresah karena pandemi, yang terpenting harus ngefly.
Hal ini pun dilakukan oleh BU (27) mahasiswa yang merupakan warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya. Ia malah asyik nyabu. Namun, ia tidak berlangsung lama karena keburu dicekok oleh polisi.
Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan,p enangakapan pelaku dilakukan pada Senin (11/2/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di rumaha pelaku.
“Kita tangkap ditemukan barang bukti dua pekt sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan 2,40 gram berikut 1 set alat bantu hisap berupa bong,” ujar kapolres.
Selain itu juga, 1 buah bungkus bekas rokok, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type Redmi 6A warna hitam dengan kartu Tri.
Menurut pengakuan BU, sabu tersebut didapat dari D (DPO) warga Jakarta. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun/Paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (agus)