KUNINGAN (MASS) – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kuningan terus dilakukan oleh pihak Polres Kuningan. Selasa siang sekitar jam 12.45 WIB jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuningan kembali menuai hasil.
Tim berhasil menangkap AMS warga Dusun Pahing RT 09/ 03 Desa Bojong Kecamatan Cilimus. Lajang berusia 23 tahun itu ditangkap dipinggir jalan Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Dedih Praja SH ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja.
Ganja terbungkus kertas pembungkus nasi warna coklat didalam kantong plastik warna hitam yang berada disaku jaket depan sebelah kiri yang di kenakan oleh terasangka.
Adapun beratnya adalah adalah 8,59 gram (kotor). Selain itu juga ikut diamankan 1 buah jaket warna hitam, 1 unit Handphone merk samsung Z1 warna hitam berikut simcardnya dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan nopol E-3907-YAS tanpa STNK.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dedih, ia disuruh untuk mengambilkan ganja tersebut oleh temannya berinisal A warga Cilimus. Ganja tersebut berada di dekat jembatan daerah Sadamantra Kecamatan Jalaksana dengan ciri-ciri plastik hitam yang diikat.
Dikatakan, kini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangkan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia. (agus)