KUNINGAN (MASS) – Tiga terduga pelaku pengedar obat keras tanpa ijin, ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuningan, Sabtu (2/7/2022) kemarin.
Ketiganya, adalah AA (27) warga Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong – Garut, lalu MRH (26) warga Desa Purwasari – Garawangi, dan DJ (23) ibu rumah tangga asal Purwasari – Garawangi.
Dua diantara ketiganya, MRH dan DJ, ternyata pasangan suami istri.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari ditangkapnya AA, di TPU Desa Langseb.
Dari penangkapan itu, ditemukan 78 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 9 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp 245.000,- sebagai barang bukti,
“Dari keterangan pelaku AA, ternyata obat-obatan tersebut milik pelaku MRH dan DJ. Malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib, kami mendatangi rumah MRH di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Dan di rumah MRH ini ditemukan juga obat-obatan keras juga yang disimpan di kantong keresek hitam,” ujar Otong pada wartawan, Senin (4/7/2022).
Dari pasangan suami istri itu, ditemukan 3770 butir obat double Y, 812 butir obat Hexymer, 168 butir obat Dextromethorphan, 164 butir obat Cotrimoxazole, 36 butir obat Tramadol HCI, dan 28 butir obat Trihexyphenidyl.
“Kami amankan (ketiganya) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.
Selain tiga orang terduga pelaku, Otong menyebut pada Sabtu malam juga berhasil mengamankan 25 orang. Dari 25 orang itu, 5 diantaranya adalah bandar, sedang 20 lainnya dilakukan rehab.
Dikatakan Otong, terduga pelaku juga terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara. Dugaan pelaku mengedarkan obat keras tanpa ijin edar itu, melanggar pasal 197 jo pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (eki)