Dosen Hukum : Lakukan Penganiayaan, ASN Bisa Dipecat, Tapi..

KUNINGAN (MASS) – Erga Yuhandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) menyebut ASN yang melakukan pidana, termasuk penganiayaan, bisa saja dilepas ke-ASNannya dengan beberapa ketentuan. Hal itu diutarakannya saat ditanyai ihwal pengeroyokan salahsatu ASN Disporapar yang dilakukan oleh beberapa orang dimana salahsatu pelakunya diduga ASN. “Memang, dalam Undang-undang ASN bisa dilihat, seorang ASN akan dicopot … Baca Selengkapnya