109 Bidang Tanah di Sindangbarang Masuk Lokasi Pabrik Sepatu, Semua Warga Disebut Sudah Terima DP

KUNINGAN (MASS) – Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam rencana pembangunan dua pabrik sepatu berskala multinasional di Kabupaten Kuningan. Di wilayah desa tersebut, terdapat sembilan hektare yang tersebar dalam 109 bidang milik warga yang telah menerima DP.

Sekretaris Desa Sindangbarang, Supendi, menyebut terdapat sekitar 109 bidang tanah milik warga yang masuk dalam lokasi rencana pembangunan seluas Sembilan hektare. Menurutnya, seluruh pemilik tanah tersebut telah menerima pembayaran uang muka atau DP dan menyatakan persetujuan terhadap proses pembebasan lahan.

“Di Sindangbarang sendiri ada sekitar 109 bidang tanah yang dimiliki warga. Semuanya sudah menerima DP dan menyetujui sekarang ini prosesnya pembebasan lahan dan pelunasan,” ujarnya saat ditemui Kuninganmass.com di ruangannya Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang masuk dalam rencana pembangunan tersebut selama ini juga dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas produktif. Namun, sebagian besar hasil yang diperoleh dari lahan tersebut berasal dari tanaman tahunan.

“Lahannya memang bisa dibilang produktifnya hanya tahunan. Ada pohon-pohon yang ditebang dan dijual, terus ada kelapa, melinjo, atau tanaman tahunan seperti tangkil dan jengkol,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai harga jual tanah per meter, Supendi mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai transaksi yang disepakati antara pemilik tanah dengan pihak yang melakukan pembebasan lahan.

“Kalau masalah harga, kita tidak tahu. Biasanya beda-beda. Ada perbedaan, tetapi itu bukan kewenangan pemerintah desa,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh tim khusus dari pihak terkait. Pemerintah Desa Sindangbarang lebih berperan dalam membantu penyediaan dokumen apabila dibutuhkan dalam proses administrasi dan penelusuran status kepemilikan tanah.

“Ada tim khusus dari sana. Kita dari pemerintah desa membantu penyediaan dokumen seandainya dibutuhkan. Asal-usul tanah ini dari A ke A, desa yang memfasilitasi,” pungkasnya. (raqib)