Pemecatan 43 Karyawan PDAU Batal Demi Hukum Jika Seperti Ini

KUNINGAN (MASS) – Komisi I DPRD Kuningan pun turut menyikapi kemelut yang terjadi di tubuh PDAU Kuningan pasca pemecatan direktur dan 43 karyawan perusahaan daerah tersebut. Menurut komisi ini, pemecatan mereka akan batal demi hukum jika tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. “Hal itu tertuang dalam pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Jika … Baca Selengkapnya