Kompolnas Apresiasi Respon Cepat Polda Aceh dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat

KUNINGAN (MASS) – Merujuk pada UU No 2/2002 dan Perpres No 17/2011, Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pengawas fungsional Kepolisian. Dalam melaksanakan fungsinya, Kompolnas diberi kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kompolnas. Pengaduan masyarakat selama ini banyak yang terkait dengan kinerja Kepolisian. Baru-baru ini (28/11/2018), Komisioner … Baca Selengkapnya