Soal KTP Calon Kades, Zul: Bupati Salah Interpretasikan Putusan MK!
KUNINGAN (Mass) – Calon kades (kepala desa) yang diharuskan ber-KTP desa setempat, nampaknya jadi polemik berkepanjangan. Antara eksekutif dan legislatif bersilang pendapat cukup runcing. Pernyataan Bupati H Acep Purnama MH saat rapat paripurna DPRD tempo hari, disanggah keras oleh Ketua Fraksi Restorasi PDIP, Nuzul Rachdy SE. “Bupati salah menginterpretasikan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mengatakan … Baca Selengkapnya