Divonis 8 Tahun, Pengasuh Ponpes Cabul Minta Waktu Seminggu
KUNINGAN (MASS) – AS Pengasuh Ponpes di Desa Segong Kecamatan Karangkancana yang merupakan terdakwa kasus pencabulan pada Rabu (23/1/2019) akhirnya divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Putusan itu bacakan oleh pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Prasetia Pratama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Andita Yunisantosa SH MH dan Rini Kartika SH … Baca Selengkapnya