Jadi Sarang Hantu, Keluarga Minta Izin Rumah Ditempati
KUNINGAN (MASS)- Masih ingat dengan kasus pengasuh Ponpes MI di Desa Segong Kecamatan Karangkancana yang melakukan cabul terhadap santrinya? Seperti diketahui pelaku divonis delapan tahun penjara. baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/divonis-8-tahun-pengasuh-ponpes-cabul-minta-waktu-seminggu/ Pasca penangkapan usai pulang jamaah haji, tempat itu ditutup paksa oleh warga. Bahkan beberapa kaca di rumah yang ditempati pelaku sempat rusak dilempar batu. Warga … Baca Selengkapnya