Komentari Kasus Band Sukatani, Kader HMI Khawatir Soal Kebebasan Berekspresi

KUNINGAN (MASS) – Kebebasan berekspresi di Indonesia merupakan hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Kebebasan tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam demokrasi, karena memungkinkan individu atau kelompok untuk … Baca Selengkapnya