Kades Bisa PAW? Ini Kata DPMD

KUNINGAN (MASS) – Kepala desa yang berhenti sebelum masa periodenya habis, ternyata bisa PAW (Pergantian Antar Waktu). Hal itu, diutarakan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan H Akhmad Faruk S Sos M Si, Selasa (6/9/2022) kemarin. Meski istilahnya sama, lanjut Faruk, PAW yang terjadi untuk kepala desa berbeda dengan PAW yang biasa terjadi di Legislatif. … Baca Selengkapnya