KUNINGAN (MASS) – Pada awal mencuatnya kasus video viral ‘laknat’, Bawaslu menyatakan bahwa statusnya ‘temuan’. Namun pada putusan Selasa (26/2/2019) disebutkan, kajian bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian merupakan tindak lanjut dari laporan atas nama Ade Sumiardi.
“Waktu itu mungkin ada salah penafsiran. Ketika hari pertama, memang ada laporan hasil pengawasan (temuan, red). Dan pada waktu yang bersamaan ada laporan juga,” jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIP kala ditanya wartawan.
Ternyata, lanjut Ondin, laporan tersebut lebih kuat dari sisi syarat formal dan materilnya. Syarat formal mencakup adanya pelapor dan menunjuk terlapor. Sedangkan syarat materil menyangkut dibawanya saksi dan alat bukti.
“Ada asumsi bahwa laporan pengawas itu (pengawas pemilu desa kelurahan, red) sudah ‘temuan’. Padahal belum diplenokan dan melakukan pengumpulan data. Jadi waktu itu kami menanganinya berdasarkan laporan karena syarat formal dan materilnya lengkap,” terangnya.
Soal adanya laporan serupa oleh pihak lain ke Bawaslu RI atas nama Sony, Ondin menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Jabar atau RI, ujungnya dilimpahkan ke Bawaslu Kuningan. Khusus untuk laporan ke Bawaslu RI atas nama Sony itu, menurut dia, belum ditandatangani.
“Kami juga sudah konfirmasi ke Bawaslu RI terkait laporan tersebut. Jawabannya, pelimpahan ke Bawaslu Kuningan menunggu kajian awal Bawaslu RI,” ungkapnya. (deden)