KUNINGAN (MASS) – Antara Sri Laelasari dan Eka Satria, caleg Gerindra dapil 1 Kuningan yang melenggang ke “Ancaran” sudah bisa ditebak. Begitu juga caleg Demokrat yang juga dari dapil 1, antara Hj Titi H Noorbandah dan Reni Parlina.
Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Dismissal Senin (22/7/2019), untuk sebagian lokus perkara yang teregistrasi, termasuk di Kabupaten Kuningan. Sejumlah permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan legislatif 2019 dinyatakan tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi yang diterima, putusan ini dikenakan terhadap permohonan yang dinilai tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan gugatan ke MK. Syarat formal yang dimaksud terkait tiga hal, yakni terkait wewenang MK untuk mengadili perkara, batas pengajuan perkara dan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon. Jika salah satu syarat formal tersebut tidak terpenuhi biasanya itulah yang dinyatakan tidak diterima oleh MK.
“Secara norma Putusan Dismissal terhadap sebanyak 58 perkara ini, termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan, sudah bisa jadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Sebab kekuatan hukumnya setara dengan Putusan Akhir yang akan dibacakan oleh MK antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi.
Adanya putusan dismissal ini, imbuhnya, berarti perkara yang digelar di MK tidak dilanjutkan dan tidak harus menunggu Putusan Akhir. Sisanya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara di seluruh Indonesia. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Untuk di Kabupaten Kuningan, terang Asep, Putusan Dismissal berlaku bagi dua perkara PHPU DPRD Kabupaten yang diajukan caleg dari partai Gerindra dan caleg Partai Demokrat. Keduanya adalah caleg DPRD Kabupaten di Dapil Kuningan 1. Terhadap gugatan tersebut, sebagai pihak termohon KPU Kabupaten Kuningan sudah menyerahkan berbagai alat bukti untuk menjawab poin-poin yang disengketakan oleh pemohon sejak Juni lalu.
“Alat bukti dari KPU Kuningan yang sudah diserahkan ke MK antara lain berupa sertifikat model C1, DAA1, DA1, sampai DB1. Tak hanya itu, dilengkapi juga berbagai surat dan dokumen penting lainnya yang relevan dengan posita dan petitum yang disampaikan pemohon. Selain dari KPU, alat bukti juga disampaikan oleh Bawaslu Kuningan sebagai pihak terkait,” paparnya.
Dengan keluarnya putusan dismissal dari MK, ungkap Asep, berarti KPU Kabupaten Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Namun kepastian waktunya harus menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai tindak lanjut atas putusan dismissal yang dikeluarkan oleh MK.
“Mohon bersabar, insya Allah rapat pleno penetapan perolehan kursi dan 50 orang calon terpilih akan digelar dalam waktu dekat. Demi kepastian hukum, dalam hal ini tentu KPU tidak boleh tergesa-gesa dan serampangan,” pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eka Satria dari Gerindra mengajukan gugatan ke MK. Begitu juga Titi H Noorbandah dari Demokrat. Sedangkan pemeroleh suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU dan sanding data waktu itu adalah Sri Laelasari dan Reni Parlina. (deden)