KUNINGAN (MASS) – Setelah Timses Caleg Gerindra, Sri Laelasari, laporan yang hampir sama dilakukan Timses Caleg Demokrat, Hj Titi H Noorbandah. Senin (20/5/2019), Bawaslu Kuningan menggelar sidang yang dihadiri para pihak.
Lantaran yang dipersoalkan timses Titi meliputi 7 TPS di tiga kecamatan, maka PPK dari tiga kecamatan tersebut dihadirkan. Mulai PPK Kuningan, PPK Sindangagung dan PPK Ciniru. Semuanya membuka dokumen data sesuai yang dipersoalkan timses Titi.
“Kalau dari 3 TPS di Kecamatan Kuningan, semuanya sudah sesuai dengan pleno. Tadi sudah dilakukan pengecekan, tidak ada berbeda,” ujar Ketua PPK Kuningan, Dede Yudi Iskandar usai sidang.
Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman didampingi Abdul Jalil Hermawan menjelaskan, sidang yang digelarnya itu guna merespon laporan timses Titi H Noorbandah. Meski sama-sama berangkat dari Dapil 1 Kuningan, penanganan kasus Titi berbeda dengan kasus Sri Laelasari.
“Bukan sanding data, tapi chek and rechek saja. Kami hadirkan PPK dan Panwascam Ciniru, Sindangagung dan Kecamatan Kuningan,” terang Ondin.
Sidang yang dimulai sejak pagi itu berlangsung sampai siang. Lantaran belum kelar, sidang dilanjutkan Selasa (21/5/2019) besok. “Besok putusannya,” kata Ondin diangguki Jalil.
Usai sidang, bawaslu kedatangan tamu dari utusan Caleg Demokrat Dapil 1 Kuningan, Reni Parlina. Reni ini merupakan caleg yang dinyatakan terpilih berdasarkan hasil Pleno KPU Kuningan, 30 April.
“Saya serahkan dokumen data sesuai dengan apa yang dipersoalkan bu Titi H Noorbandah. Di sini lengkap bahwa tidak ada persoalan pada data yang diperoleh oleh bu Reni Parlina,” ucap Muhana, timses Reni Parlina. (deden)