KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Baznas Kabupaten Kuningan baru saja menetapkan besaran zakat fitrah pada Kamis (17/3/2022) melalui rapat koordinasi Dewan Syariah Baznas di ruang rapat kerja Sekertaris Daerah Kuningan.
Rapat koordinasi ini dipimpin ketua dewan syariah sekaligus sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar M Si. Dalam rapat koordinasi ini, disepakati besaran zakat fitrah yang berlaku di Kuningan adalah Rp25.000,- .
“Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 25.000,- per jiwa,” ujar Dian.
Dirinya mengimbau pada masyarakat, setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan disegerakan, tidak terlalu mepet hari raya lebaran agar distribusi dan kebermanfaatannya bisa optimal.
Sementara, ketua Baznas Kuningan Drs HR Yayan Sofyan MM menjelaskan penetapan nominal ini sudah sesuai referensi kaidah syar’I dan regulasi yang ada. Penetapan dan kesepakatan itu, berdasar juga pada Peraturan Mentri Agama (PMA) no 52 tahun 2014.
Dalam PMA no 52 tahun 2014 tentang tata cara zakat maal dan zakat fitrah bagian kedua pasa 30 ayat 1 ini, dijelaskan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 kg/jiwa. Dalam pasal 30 ayat 3 nya, berasa atau makanan pokok ini bisa diganti dalam bentuk uang senilai tersebut.
“(Mudah-mudahan, red) Penghimpunan zakat fitrah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan maksimal sesuai dengan hasil keputusan. Dan kami (Baznas, red) menghimbau kepada para amil yang menampung zakat fitrah, agar bekerja dengan amanah,” tuturnya.
Rapat koordinasi Dewan Syariah sendiri, ditutup dengan penandatanganan berita acara penentuan takaran zakat fitrah dan konversi ke nilai mata uang rupiah di Kuningan. Penandatanganan, dilakukan Kepala Kemenag Drs H Mujayin M Pd, Sekda Dr Dian Rachmat Yanuar M Si, Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif H MA, Kepala Bagian Kesra H Nunung Nurjati S Pd M Si.
Selain itu, ditandatangani juga ketua ormasi islam seperti ketua PCNU KH Aam Aminudin SHI MA, ketua PD PUI Kuningan Dr H Toto Toharudin M Pd, ketua PD Muhamadiyah Drs H Wahid T BK MA, serta ketua PD Persis Kuningan H Tatang Kurnia S Ag. (eki)