Jumlah Tanah Yang Sudah Bersertifikat Tembus 553 Ribu Bidang, BPN Targetkan Tuntas 100 Persen 8 Tahun Lagi

KUNINGAN(MASS) – Upaya penataan administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kabupaten Kuningan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Lebih dari setengah dari jumlah tanah sudah bersertifikat 553 ribu bidang, BPN targetkan tuntas 100 persen 8 tahun lagi.

Capaian positif ini menjadi sinyal baik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal maupun lahan pertanian mereka. Sertifikasi tanah ini sekaligus berfungsi mencegah terjadinya potensi konflik atau sengketa lahan di kemudian hari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Susan Suharjana, SH, MH, membeberkan berdasarkan data BPN hingga tahun 2026, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Kabupaten Kuningan telah mencapai angka 553.488 bidang.

“Jumlah bidang tanah di Kuningan yang sudah bersertifikat sampai tahun 2026 ini ada 553.488 bidang. Dari perkiraan total 1 juta bidang tanah di Kuningan, artinya sekitar 55,38 persen sudah bersertifikat,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPN Kuningan, Rabu (21/10/2026).

Dengan capaian tersebut, Ia menyebutkan masih terdapat sekitar 400 ribuan bidang tanah milik warga di Kabupaten Kuningan yang hingga saat ini statusnya belum bersertifikat secara resmi. 

“Masih ada sekitar 400 ribuan bidang yang belum bersertifikat. Kalau estimasi terbitnya rata-rata 50 ribu sertifikat per tahun,” paparnya.

Laju percepatan penerbitan sertifikat ini didorong oleh dua jalur utama. Selain melalui program prioritas pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang setiap tahunnya menyasar 30 ribu hingga 50 ribu bidang, kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan sertifikat secara mandiri juga terus meningkat.

“Kalau kita lihat ke belakang di Kuningan ini mendapat target sertifikat PTSL itu antara 30 sampai 50 ribu. Kemudian dari permohonan sendiri yang inisiatif masyarakat bermohon, berarti Insya Alloh dalam waktu delapan tahun ke depan seluruh tanah di Kabupaten Kuningan sudah terdaftar, sudah bersertifikat,” pungkasnya. (raqib)