Progres Pengadaan Tanah JLTS Kuningan, BPN Paparkan Prosedur Pembebasan Lahan dan Hak Warga

KUNINGAN (MASS) – Kejelasan mengenai kelanjutan Proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) Kabupaten Kuningan terus ditunggu oleh masyarakat. Salah satu tahapan paling krusial dalam proyek infrastruktur ini adalah proses pengadaan dan pembebasan lahan milik warga yang dilintasi rute pembangunan.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan membeberkan alur dan mekanisme resmi pembebasan lahan proyek tersebut. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kuningan, Febrio Sapta Widyatmaka, S Si, MTURP.

Ia menjelaskan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan memiliki dua skema utama sesuai aturan perundang-undangan. Jika luas lahan yang dibutuhkan kurang dari 5 hektar, pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme jual beli langsung. Namun jika lahannya sangat luas, prosesnya wajib melewati tahapan formal pengadaan tanah.

“Kalau luasnya di bawah 5 hektar, mekanismenya pengadaan langsung seperti jual beli biasa atas kesepakatan harga. Kemarin dalam rapat terakhir untuk perluasan JLTS, karena luasannya di bawah 5 hektar, maka diputuskan menggunakan skema pengadaan langsung,” ujarnya di Kantor ATR/BPN Kuningan, Rabu (21/10/2026).

Mengenai tanah yang berstatus milik perhutani atau kawasan hutan, Febrio menegaskan adanya perbedaan ganti rugi dibanding tanah milik pribadi warga. Warga yang menggarap tanah di kawasan hutan tidak menerima ganti rugi atas tanahnya.

“Biasanya kalau seandainya ada tanah Perhutani, kemudian di situ ada masyarakat yang menguasai tanah tersebut, maka nanti masyarakat itu mendapatkan biasanya ganti garapan. Jadi kalau tanah pribadi dia ganti rugi tanahnya dibayar. Tapi kalau yang digarapkan itu cuma apa yang ada di atas tanah itu,” paparnya.

Dalam mekanisme formal, proses pengadaan tanah diawali oleh instansi pemilik proyek yang menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Dokumen ini memuat data lengkap rute jalan, desa yang dilintasi, hingga daftarkan nama dan sertifikat tanah warga yang terdampak.

“BPN bertindak sebagai tim pelaksana teknis di lapangan. Tugas kami mencocokkan data perencanaan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pemilik hingga luas tanahnya. Kami tidak punya hak mengubah perencanaan, karena kami murni pelaksana,” tandasnya.

Ia juga menepis kekhawatiran warga terkait status sertifikat tanah setelah proyek berjalan. Jika seluruh area tanah warga terpakai untuk rute jalan, sertifikat Hak Milik (SHM) akan dibaliknama atas nama pemerintah. Namun jika hanya terpakai sebagian, maka akan di split.

“Kalau seandainya tanah itu cuma melewati bagian itu, maka nanti di situ ada di split atau dipotong. Jadi yang punya masyarakat silahkan di kembalikan kepada masyarakat, kemudian yang punya haknya instansi yang berwenang itu akan dikembalikan kepada pemerintah,” tambahnya.

Ia turut menanggapi persoalan tanah warga yang terbelah di tengah rute jalan sehingga sisa tanah di sisi kanan dan kiri menjadi sangat kecil dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Menurut aturan, warga berhak mengajukan permohonan agar sisa tanah yang tidak produktif tersebut dibeli sekaligus oleh pemilik proyek.

“Yang sering terjadi di lapangan adalah masyarakat yang punya tanahnya itu lumayan lebar. Terus kemudian kelewatan proyek itu di tengah tengah. Jadi kadang kadang mereka itu bingung tuh tanahnya 300 meter karena pengadaan tanah misalnya 200 meter. Sebetulnya sisanya 100 meter atau 100 meter ada di kanan kiri jalan. Jadi nggak bisa diapa apakan kan, nah itu sebetulnya kalau di peraturan itu diakomodir pada luasan tertentu, itu sipemilik proyek harusnya bisa mengganti rugi semuanya,” pungkasnya. (raqib)