KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperkuat penerapan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko dengan menekankan kepastian waktu pelayanan bagi para pelaku usaha.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, mengatakan regulasi baru ini tidak hanya ditujukan untuk memangkas tahapan birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai proses pemenuhan persyaratan perizinan.
“Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” ujar Tuti dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar DPMPTSP Kabupaten Kuningan di Gedung Apdesi, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tuti menyebutkan apabila permohonan tidak mendapatkan respons hingga batas waktu yang ditentukan, sistem dapat menerbitkan izin secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif.
Selain itu kata Tuti, alur pengurusan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) diatur lebih terstruktur. Dalam skema ini, pemenuhan persyaratan dasar harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat mengakses izin operasional komersial.
Tuti mengatakan penerapan aturan baru di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah masih adanya pelaku usaha yang belum memahami perubahan alur pengurusan perizinan melalui OSS-RBA.
Karena itu, Bimtek Perizinan Tahun 2026 menjadi salah satu upaya Pemkab Kuningan untuk memperkecil kesenjangan informasi antara pemerintah dengan pelaku usaha maupun masyarakat.
Pemkab juga mulai memperkuat pengawasan hingga tingkat kecamatan. Tuti menginstruksikan aparatur kecamatan, terutama unsur yang menangani perekonomian, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban, untuk terlibat aktif dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.
Aparatur kecamatan diminta bersinergi dengan DPMPTSP dalam memverifikasi legalitas setiap kegiatan pembangunan maupun usaha baru di wilayah masing-masing.
Tuti berharap penerapan sistem perizinan yang lebih terstruktur dapat menghilangkan anggapan bahwa proses birokrasi menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi,” tegasnya.
Ia menilai kepastian hukum dan kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Kuningan.
Tuti pun meminta peserta Bimtek untuk meneruskan informasi mengenai regulasi terbaru ini secara berjenjang kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga perubahan tata kelola perizinan dapat dipahami dan diterapkan secara lebih luas. (didin)