KUNINGAN (MASS) – Kajian rutin Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) wilayah Cirebon yang dilaksanakan pada Senin (2/12/2019) malam di sekretariatnya, Perum Puri Taman Sari Blok C. 24 mengambil tema yang mempersoalkan Korelasi Islam dan Hak Asasi.
Kajian yang dilakukan, berdasar pada bacaan dari buku yang ditulis oleh Abdurahman wahid, pada tahun 2001 yang berjudul “Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Agama Masyarakat Negara Demokrasi” tersebut, dibuka oleh Alif Fathul Aziz dan Yanti Aprilliani sebagai pemantik.
Dalam pemaparannya, pemantik menuturkan bahwa hak asasi manusia berbeda dengan kejahatan pidana. Bentuknya yang sama akan tetapi mukanya berbeda.
“Pidana yaitu kejahatan yang dilakukan seseorang , akan tetapi pelanggaran Hak Asasi Manusia ialah pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum karena tidak menindaklanjuti kejahatan pidana yang terjadi,” ujar Alif sembari mencontohkan beberapa kasus pidana yang tidak selesai, seperti Munir dan Marsinah.
Lebih jauh, dalam pemaparannya tentang kajian tersebut adalah ketimpangan yang terjadi antara islam dan deklarasi PBB yang sudah diratifikasi oleh semua negara mengenai pindah agama.
“Dalam konsep HAM yang sudah diratifikasi dalam deklarasi PBB, berpindah agama adalah Hak Asasi Manusia yang tidak bisa kita tolak, akan tetapi dalam konsep Islam, pindah agama adalah suatu perbuatan aspotasy (murtad) yang lebih tinggi derajatnya daripada Kafir, ini adalah ketimpangan yang terjadi dalam deklarasi PBB dengan ajaran Islam,” ujarnya menerangkan.
Pemantik lainya, Yanti menambahkan bahwa agama dan nasionalisme berbeda. Dirinya mengutip sebuah pendapat dari Al-Maududi, India.
“Nasonalisme dan agama tidak bisa disatukan. Nasionalisme adalah ideologi buatan manusia sedangkan agama adalah buatan Tuhan, dengan melihat hal tersebut tidak ada keseimbangan antara agama dan nasionalisme,” ujarnya.
Akan tetapi, dalam kajian tersebut, dari pembacaan buku Gusdur, ternyata mantan Presiden Ke 4 tersebut tidak menolak, tapi juga tidak menerima hal tersebut. Dalam buku itu, Gusdur menawarkan mekanisme hukum Islam agar sesuai dengan perkembangan zaman dengan memakai Islamic Legal Theory (Ushul Fiqh) dengan percontohan KB (keluarga berencana).
“Zaman dulu KB adalah haram karena melihat kemadhorotan yang terkandung didalamnya, akan tetapi sekarang KB dibolehkan dengan melihat ketimpangan-ketimpangan ekonomi, kurangnya pendidikan karena beban ekonomi,” ujar Yanti menerangkan pembacaanya dari buku yang dikaji tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa hal tersebut memperlihatkan hukum Islam itu dinamis dan tidak stagnan, sehingga yang diambil didalamnya adalah nilai moral yang terkandung.
Kajian tersebut merupakan kajian rutin yang dibungkus dalam Ngopi, Ngobrol Perkara Ilmu. Ini merupakan kajian yang dinaungi oleh bidang PKMB yang diketuai Robi.
“Kajian ini dimaksudkan agar para mahasiswa bisa berbicara di depan banyak orang, melancarkan kemampuan berbicara serta bertukar pikiran untuk membentuk kerangka berpikir sehingga terbuka wawasan yang luas,” ujar Robi. (eki)