KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengalihkan semua pelayanannya menjadi online. Ini diungkapkan Drs Agus Sadeli MPd selaku kepala dinas tersebut, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, pengalihan pelayanannya menjadi online dimulai sejak 26 Maret lalu. Pada awalnya, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta merujuk pada Peraturan Bupati, pelayanan online tersebut hanya diberlakukan hingga 9 April saja.
“Namun karena kondisinya masih seperti ini, makanya selama masih WFH pelayanan yang dilakukan oleh kami (DPMPTSP, red) masih online, meski layanan langsung ke kantor pun masih tetap kita lakukan,” ujarnya.
Adapun pelayanan yang berkaitan dengan permohonan ijin usaha dari masyarakat, disebutkannya bisa diajukan secara mandiri melalui Online Single Submission yang bisa diakses melalui website www.oss.go.id untuk menjaga agar pelayanan dilakukan tanpa tatap muka.
“Permohonan dan konsultasi usaha juga bisa dilakukan melalui siCantik Cloud dengan menghubungi call center 085222228419,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan perijinan yang memerlukan rapat pembahasan teknis dapat menyampaikan proposal dan dokumen ke alamat korespodensi kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A dan B DPMPTSP di Jalan Muhammad Yamin no 14 Kedungarum Kuningan.
“Namun sekarang mah usaha mah bisa survive juga udah alhamdulillah yah, tapi kami tetap membuka pengaduan melalui nomer aduan di 085224959999,” imbuhnya. (eki)