KUNINGAN (MASS) – Pertokoan sebelah timur di Jl Siliwangi Kuningan yang habis masa perjanjiannya 30 Juni 2022 lalu, saat ini mulai dihitung nilai asetnya. Dalam beberapa hari ini, sejak 2-5 Agustus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan melakukan penghitungan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Karena dulu itu kerjasama dengan pihak ketiga, BGS (Bangun Guna Serah), maka setelah habis perjanjian 30 Juni maka kita harus menentukan nilai perolehan yang terbangun oleh pihak ketiga. Menghitungnya bisa dengan KPKNL atau Appraisal. Kita sekarang dengan KPKNL,” ujar Kepala BPKAD, Dr A Taufik Rohman MSi, Jumat (5/8/2022).
Langkah tersebut atas dasar perintah Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi selaku pengelola barang pemda. Selanjutnya, mau dibangun apa nantinya atau mungkin akan diperpanjang, menurut Opik—sapaan akrabnya—itu tergantung kebijakan bupati, sekda dan tim. Yang terpenting, secara asset sudah klir sebelum kebijakan tersebut lahir.
“Kami harus amankan asset. Nanti kalau sudah masuk berapa perolehan di asset, ketika mau dibangun, kan pasti baru tuh. Maka akan ada yang namanya penghapusan asset. Indag (Diskoperindag, red) yang sekarang mengelola, nanti mengajukan ke BPKAD untuk penghapusan barang milik daerah,” terangnya.
Prosesnya nanti dilelang seperti halnya bongkaran di sekolah. Namun tidak menutup kemungkinan, bupati, wabup dan sekda mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai bantuan rutilahu atau bantuan lainnya. Maka dibolehkan untuk tidak dilelang. Pemda yang membongkarnya, yang penting prosedur penghapusan asetnya ditempuh.
“Nah, seandainya diperpanjang maka gak ada penghapusan asset. Tinggal kami mengajukan ke PU atau dinas teknis guna meminta (keterangan, red) kira-kira kondisi sekarang kuat gak kalau diperpanjang. Kalau ambruk kan jadi masalah buat kita, dipertanyakan kajiannya,” jelas Opik.
Sesuai tupoksinya, Opik menegaskan dirinya tidak bicara kelanjutan rencana bangun atau tidak. Pihaknya hanya berkewajiban untuk mengamankan asset. Itu meliputi pertokoan siliwangi dengan jumlah puluhan ruko, dan area pujasera di belakang pertokoan siliwangi tersebut yang telah diserahkan ke pemda oleh pihak ketiga sejak 2019 silam. Perkiraan luasnya mencapai 10 ribu meter persegi. (deden)