Napi Teroris Bebas, Dikawal 13 Orang, Diantarkan ke Tasikmalaya

KUNINGAN (MASS)- Gilang Taufiq Bin Dede Kusmayadi yang merupakan salah satu napi terorisme penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan, Rabu (13/7/2021) dibebaskan.

Gilang yang merupakan warga Rt. 005 /001 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dipidana  selama 3 Tahun 6 Bulan itu dibebaskan pada 09:30 WIB.

Menurut Kalapas Kuningan Gumilar Budirahyu, pembebasan Gilang berdasarkan Surat Lepas Nomor : PAS-435.PK.01.04.06 tahun 2021, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana No. Reg : BI.145/2020/TER.

Gumilar menyebutkan, rincian proses pembebas Gilang yakni  Pukul 09.00 WIB, ia dibawa dari kamar hunian ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan

Selanjutnya pukul 09.10 WIB, WBP diberi pengarahan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 oleh Perawat Lapas Kelas IIA Kuningan

Setelah itu, pukul 09.20 WIB, WBP dibawa ke area P2U lapas guna dilakukan penggeledahan fisik

Kemudian, pukul 09.30 WIB, WBP diberikan pengarahan oleh Kalapas Kuningan yang didampingi oleh Kasi Binadik dan Kasi Kamtib Lapas Kuningan

“Dan Pukul 10.40 WIB, WBP dibebaskan di depan kantor Lapas Kuningan dan diantar ke alamat rumanya dengan dikawal 13 orang yang terdiri dari  Kodim Kuningan Polres Kuningan, Satgas Anti Teror Jabar, anggota Densus dan lainnya,” sebut Gumilar.

Sementara itu, sebelum pamit Gilang mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan sehingga ia bisa terbebas hari ini. (agus)