KUNINGAN (MASS) – Salah satu pentolan demonstran Gerakan Masyarakat Melawan pada Senin (19/9/2022), yang juga praktisi hukum, Dadan Somantri Indra Santana SH angkat suara terkait pernyataan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE.
Sebelumnya, dalam aksi demo dorong motor itu, Zul termasuk yang tidak ingin tandatangan aspirasi demonstran karena ada poin tentang meminta mundur Presiden Jokowi karena kenaikan BBM.
Baca: https://kuninganmass.com/dua-anggota-dewan-tandatangani-tuntutan-presiden-mundur/
“Adanya kalimat -Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya- pada isi pernyataan sikap nomor 3, itu bukanlah kalimat yang inkonstitusional atau pernyataan yang melanggar hukum,” sebut Dadan.
Ungkapan itu, lanjut Dadan, merupakan bentuk ekpresi kekecewaan atas kenaikan harga BBM atau keritik terhadap pemerintah dan merupakan aspirasi rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
“Menyampaikan kritik dan ataupun menyanjung pemerintah yang sedang berkuasa adalah merupakan kebebasan berpendapat yang tidak boleh untuk dihalang-halangi oleh siapapun. Kalau mengkeritik penguasa dilarang maka sudah semestinya penyanjung penguasa juga harus dilarang,” tuturnya.
Diterangkanya, dalam rumusan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyatakan ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hal itu, lanjutnya, kemudian dipertegas dengan Pasal 28I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Dengan demikian kebebasan berpendapat dan kebabasan untuk menyatakan pikiran, baik itu memuji kekuasaan, atau mengkritik kekuasaan adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar.
Kalimat ”Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggungjawab dengan mundur dari jabatannya”, ditegaskan Dadan telah sesuai dengan konstitusi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana ataupun makar.
“Kalau kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI maka kata ”wajib” yang tertuang pada surat pernyataan tersebut dapatlah diartikan sebagai kata ”sudah semestinya” ataupun kata ”harus” dan bukanlah kata ”wajib” sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan syariat Islam,” tuturnya.
Dadan mengatakan, apabila permintaan Presiden mundur dari jabatannya adalah merupakan tindak pidana, maka Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian Presiden tentunya dapat juga dianggap sebagai panduan untuk berbuat tindak pidana.
Saat ini menurutnya, bukan lagi persoalan ditandatangani atau tidaknya, ataupun diterima atau tidaknya surat pernyataan sikap peserta aksi GMM oleh Ketua dan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
“Melainkan ada hal yang jauh lebih penting dari itu yang harus kita sikapi. Yaitu ketika Ketua dan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan di medsos, yang pada intinya menyatakan bahwa kalimat pada isi surat pernyataan sikap GMM pada nomor 3 (tiga) adalah Inkonstitusional,” kata Dadan.
Dandan mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Zul itu lebih penting untuk dibahas. “Mengingat pernyataannya tersebut telah menyesatkan warga masyarakat dan mencedrai nilai-nilai demokrasi di negara kita,” tegasnya. (eki)