KUNINGAN (MASS) – Mengutip pernyataan kepala BPKAD Kabupaten Kuningan dalam media online KabarCirebonCom pertanggal 24 Januari 2023 terkait dengan TPP nunggak 3 bulan, ”Setiap Tahun hanya dianggarkan 9 bulan sehingga bukan gagal bayar, maka jika dikalkulasi pembayaran TPP untuk tahun 2023 hanya cukup sampai bulan Juni. Selebihnya TPP dari bulan Juli sampai bulan Desember tidak teralokasikan dalam APBD Murni Tahun 2023.
Melihat pemberitaan media online tersebut maka semestinya kekurangan anggaran TPP tahun 2023 untuk bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2023 dialokasikan di anggaran perubahan tahun 2023. Sehingga per bulan Nopember dan Desember TPP tahun 2023 lunas dibayar di akhir tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam APBD Perubahan tahun 2023 alokasi anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dialokasikan sebanyak 3 bulan saja, tidak sejumlah 6 bulan sehingga sampai bulan Desember pembayaran TPP hanya cukup untuk bulan Juli sampai dengan September 2023 dan sisanya bulan Oktober sampai dengan Desember 2023 akan dibayar di tahun berikutnya.
Sampai hari ini saja per tanggal 4 Desember 2023 kami baru mendapat informasi pengajuan realisasi TPP diinstruksikan dibayar untuk bulan Juli dan bulan Agustus 2023 sementara sisanya 4 bulan kedepan yakni September sampai Desember belum ada kejelasannya.
Untuk itu saya sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Minta ke Pengelola Keuangan daerah (siapapun yang mengelola) bagaimanapun caranya untuk:
- Segera bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2023. Karena saat ini sudah menginjak bulan Desember yang sebentar lagi akan tutup buku.
- Alokasi anggaran untuk tahun 2024 jangan dialokasikan hanya Sembilan bulan tetapi sesuai dengan jumlah bulan dalam satu tahun.
Selama ini saya diam tidak bersuara dengan harapan ada perbaikan dari tahun sebelumnya tetapi melihat perkembangan sampai hari ini sepertinya masih belum ada perubahan perbaikan.
Saya tahu bagaimana manajemen anggaran pemerintah yang dialokasikan di APBD, saya tahu dan paham bagaimana keberpihakan manajemen anggaran berpihak kemana. Tapi saya menutup mata atas keberpihakan itu selama HAK HAK Pegawai tidak diabaikan.
Hari ini HAK HAK Pegawai telah diabaikan. Jika memang tuntutan ini tidak ada realisasi saya bisa pastikan seluruh pegawai se-Kabupaten Kuningan siap melakukan langkah-langkah konkret lainnya agar HAK HAK pegawai tidak diabaikan untuk hari ini ataupun kedepannya.***
Penulis : Didin Rasidin, S.E., MM
Sekretaris Kecamatan Ciniru