KUNINGAN (MASS) – Pungutan liar, yang kerap identik dengan tindakan kriminal yang meresahkan di jalanan, kini perlahan mulai bergeser. Oknum birokrat yang notabene merupakan asas otonom yang bertugas dan membantu masyarakat, diduga mulai mempraktikkan hal tersebut dalam beberapa aspek, desas-desus yang kami pantau terendus di sektor pendidikan di bawah naungan Disdikbud Kuningan.
Beberapa waktu silam, direncanakan akan digelarnya pelantikan kepala sekolah tingkat SD / SMP sederajat secara serentak yang akan dihelat oleh Disdikbud Kuningan, yang kami duga kuat telah melakukan praktik pungutan liar kepada tiap calon kepala sekolah yang akan dilantik dengan dalih “biaya administrasi” sebelumnya, yang entah dialokasikan untuk apa dan dikelola oleh siapa.
Nampak tak ingin ambil pusing, justru pihak oknum yang diduga terlibat praktik pungli tersebut telah dipindah tugaskan ke SKPD lain, dan ironisnya pihak Dinas melontarkan keterangan yang rancu dan mengklaim pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam dugaan praktik pungli yang kami pertanyakan, serta dengan tegasnya menyampaikan tidak menerima dana sepeserpun. Sedangkan dilain sisi, barang bukti dan beragam aduan serta keluhan yang disampaikan oleh tiap calon kepala sekolah kami rasa sudah sangat cukup untuk mengungkap dugaan pungli tersebut.
Terbengkalainya agenda pelantikan ini menjadi perhatian khusus bagi kami IMM Kuningan. Dan pada saat kami IMM berkesempatan audiensi langsung dengan Disdikbud tepatnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, karena disinyalir terhambatnya agenda pelantikan tersebut disebabkan “dana pungli” yang gencar dipungut belum genap 100% terkumpul, masih ada beberapa calon kepala sekolah yang enggan untuk menyetorkan dana pungli tersebut sehingga menghambat terselenggaranya pelantikan yang akan digelar.
Lantas, apakah pihak dinas akan acuh terhadap temuan dugaan kasus pungli ini ? kemudian bagaimana sikap dan tindak lanjut yang semestinya dilakukan ? kami dengan tegas menyampaikan bahwa kami tidak membenarkan segala bentuk tindakan pungutan liar dalam aspek apapun dan nominal berapapun, Kadis pun seolah olah acuh tak acuh saat kami IMM berinteraksi dalam forum audiensi dengan beliau terkait kasus ini. Jika hal tersebut disinyalir bahwa kadis sudah mengetahuinya, oknum yang diduga kuat melakukan tindakan pungli tersebut harus segera mengembalikan dana yang disetorkan kepada setiap calon kepala sekolah dalam bentuk yang utuh tanpa kurang sepeserpun.
Penulis :
Fahry Muhamad S
Sekbid Hikmah politik dan kebijakan Publik IMM Kuningan