KUNINGAN (MASS)- Minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Kartu Identitas Anak (KIA) membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan terus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diperkenalkan ke publik secara terbatas pada Tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan Launching pertama KIA pada Tahun 2017 di Kecamatan Kramatmulya.
Ternyata sampai sekarang sudah sekitar 52.000 yang telah memiliki KIA, dan mulai tahun 2019 seluruh anak Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Iwan Drajat Santana, SH saat memberikan sambutan dalam rangka launching Kartu Identitas Anak (KIA) Se-Kecamatan Darma, di Desa Sakerta Timur, Jum’at (9/8/2019).
Launching KIA dibuka secara resmi oleh Ketua LKKS Kabupaten Kuningan, Hj Ika Siti Rachmatika, dan dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Darma serta seluruh masyarakat Se-Kecamatan Darma.
Menurutnya, KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya hanya penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun keatas atau yang sudah menikah yang boleh punya KTP.
“Sekarang penduduk yang berusia dibawah 17 tahun juga wajib punya KTP Anak yang disebut KIA,” sebutnya.
Dalam kaitan ini juga pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan, Hj Ika Siti Rachmatika, mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang telah menyelenggarakan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kuningan.
Karena KIA merupakan Identitas Anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pihaknya sekali lagi sangat mendukung dan memberikan apresiasi.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat menjadi awal bagi masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi melalui pembuatan KIA. Karena dengan adanya KIA ini dapat lebih mempermudah dalam berbagai pendataan, termasuk jika terjadi masalah kesejahteraan sosial,” terang Ika.
Diterangkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.(agus)