KUNINGAN (MASS) – Pada pileg 2019 nanti, akan ada perubahan komposisi kursi. Dapil 1 bertambah jatah 1 kursi, sedangkan untuk dapil 4 justru berkurang 1 kursi. Ini berdasarkan pembahasan sejak Januari lalu. Kini usulannya sedang diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan.
“Dapil 1 dulu sebanyak 11 kursi, menjadi 12 kursi. Penambahan ini karena ada kenaikan jumlah penduduk,” sebut Komisioner KPU Kuningan, Dadan Hamdani, Jumat (6/4/2018).
Untuk Dapil 2 jatahnya tetap yaitu sebanyak 12 kursi. Begitu juga dapil 3, alokasi kursinya sebanyak 12 buah. Beda dengan dapil 4, berkurang dari 9 menjadi hanya 8 kursi. Sedangkan dapil 5 sebanyak 6 kursi, sama dengan pileg 2014 silam.
Dadan mengatakan, dari seluruh prinsip penataan Dapil DPRD Kabupaten Kuningan tidak terlepas 7 prinsip penataan dapil. Namun yang paling menonjol adalah prinsip integralitas, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan karena keutuhan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, kemudahan transportasi serta sejarah kondisi sosial budaya.
“Sehingga usulan 1 Draf Dapil untuk Pemilu 2019 sama dengan Dapil pada Pemilu 2014 yakni 5 Dapil, walaupun ada perubahan komposisi alokasi kursi,” kata Dadan.
Usulan 1 draft Dapil DPRD Kabupaten Kuningan tidak terlepas beberapa kali proses pertemuan dengan parpol, pemangku kepentingan di Kuningan sampai proses uji publik Dapil. Hasilnya mengusulkan Dapil tidak berubah yakni 5 Dapil seperti Pemilu sebelumnya.
“Usulan tersebut pada akhirnya yang akan menetapkannya adalah KPU RI,” ucapnya.
Lebih jauh Dadan mengatakan, alokasi 50 kursi dilatarbelakangi jumlah penduduk yang berada pada rentang 1 juta sampai 3 juta jiwa. Itu seperti yang pernah dibahas pasca Rapat Koordinasi Penyusunan Usulan Penataan Dapil DPRD Kabupaten Kuningan di Hotel Grage Kuningan pada 17 Januari 2018 lalu.
Dijelaskan, untuk menetapkan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Kemudian menentukan estimasi jumlah alokasi kursi perkecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan dapil).
“Lalu memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana di atur dalam PKPU. Langkah berikutnya menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan, dibulatkan ke bawah),” tutur Dadan.
Tahapan berikutnya, lanjut dia, adalah menghitung sisa penduduk dengan cara total jumlah penduduk dikurangi hasil kali kursi teralokasi dan BPPd. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi
“Mengacu pada PKPU No 7 Tahun 2017, tahapan penyerahan DAK2 untuk penyusunan Dapil DPRD Kabupaten/ Kota tanggal 17 Desember 2017; penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan data penduduk (DAK2) tanggal 5 Januari s.d. 11 Januari 2018; penyusunan usulan penataan Dapil DPRD Kabupaten/ Kota tanggal 12 Januari s.d. 18 Januari 2018; penyampaian dan pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/ Kota tanggal 19 Januari s.d. 25 Januari 2018,” papar dia.
Dadan menyampaikan, terdapat 7 prinsip dalam penataan dapil. Diantaranya kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah, kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s.d. 12 kursi). Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil. (deden)