Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Jangan Lupa Mulai Kamis Kibarkan Bendera Setengah Tiang

KUNINGAN (MASS)- Kabar duka meninggalnya Presiden RI 3 BJ Habibie di RSPAD Gatot Subroto Rabu (11/9/2019) pada jam 18.05 WIB langsung menyebar. Awalnya banyak yang tidak percaya karena ketika awal masuk ke RSPAD banyak berita hoax bahwa BJ Habibie meninggal.

Semua baru percaya ketika pihak rumah sakit yang membenarkarkan kabar meninggalnya Presiden RI ke 3 itu. Almarhum meninggal dunia pada usia 83 Tahun.

Kabar ini juga membuat warga Kuningan berduka.   Ucapan balasungkawa berseliwaran di medsos terutama di grup-grup  whatsapp.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah melalui Mensegneg pun langsung mengeluarkan surat tentang pengibaran bendera setengah tiang mulai Kamis hingga Sabtu tanggal 14 September dan pada kurun waktu itu sebagai hari berkabung nasional.

“Surat dari mensegneg sudah langsung disebar dan kami dari Pemkab Kuningan berharap bukan hanya di semua intasni yang ada di Kuningan memasang bedera setengah tiang, tapi warga juga memasang,” jelas Kabag Humas Setda Kuninga Dr Wahyu Hidayah MSi, Rabu malam.

Sekadar informasi melalui surat resmi Menteri Sekretari Negara meminta kepada semua pihak agar mengbarkan bendera setang tihang. Hal ini untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa  Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Kepada Gubernur Bupati dan Walikota Bendera Negara agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam dua hari ini muncul pemandangan tidak biasa di kantor DPD PKS Kabupaten Kuningan. Di halaman kantor partai tersebut, bendera merah...

Advertisement