KUNINGAN (MASS) – Pasca mencuatnya isu soal P3K tidak direkomendasikan menjadi Kepala Sekolah, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai status pegawaian di lingkungan pemerintahan. Pasalnya belakangan, istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak hanya merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang punya dua ketegori.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Hartanto, SH MSi, memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Selasa (7/4/2026). Ia memaparkan ASN memang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu PNS dan P3K.
“Jadi gini ASN itu adalah PNS dan P3K, nah P3K dibagi dua ada P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu,” ujarnya mengawali penjelasan.
Perbedaan yang paling mendasar terletak pada status kepegawaian dan jaminan masa tua. Hartanto mengatakan PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang memiliki jaminan pensiun setelah purna tugas nanti. Sementara itu, P3K adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak untuk jangka waktu tertentu, namun tetap memiliki hak-hak sebagai aparatur negara.
“Sebenarnya bedanya banyak, mulai dari penggajihan, golongan, status kepegawaian, dan pensiunan,” jelasnya.
Untuk P3K Penuh Waktu, mereka bekerja dengan jam kerja standar layaknya pegawai pada umumnya, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Mereka berhak mendapatkan gaji pokok serta tunjangan yang lengkap sesuai dengan jabatan yang mereka emban sebagai ASN. Status mereka diikat oleh kontrak kerja yang ditentukan di Kuningan selama 5 tahun.
“Nah kalau P3K emang secara umum sama, ya bedanya kalau P3K itu terikat cuman sampai 5 tahun setelah itu dievaluasi dan jaminan pensiunannya tidak ditanggung negara,” tambahnya.
Sementara untuk P3K Paruh Waktu, Hartanto menjelaskan kategori ini awalnya emang jadi solusi bagi penataan tenaga honorer. P3K Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Penggajihan yang berbeda disesuaikan dengan golongannya.
“Kalau P3K paruh waktu emang kan awalnya untuk kjeelasan status honorer, terkait jam kerja dan penggajihannya masuk disesuaikan dimana penempatan dan golongannya,” pungkasnya. (raqib)
















