KUNINGAN (MASS)- Laporan Hedi Setiadi ke Polres Kuningan terkait adanya pengeroyokan langsung ditindaklanjuti. Ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepada dua orang terduga yakni Toto Cipto dan Kiki Rabu pagi.
Satreskrim melakukan pemanggilan kepada dua orang tersebut untuk mengetahui permasalah yang terjadi. Kedua orang yang merupakan bapak dan anak itu menerangkan semua kejadian yang terjadi kepada polisi.
“Kasus terus kami dalami. Maka selain memanggil dua orang pelaku juga saksi-saksi berikut juga memeriksa korban ,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni kepada wartawan di rung kerjanya Rabu (11/4/2018)
Syahroni menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dan maksimal membutuhkan waktu dua Minggu. Apabila pelaku terbukti maka akan dijerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dan ancaman diatas lima tahun.
“Pelaku belum ditahan karena masih proses pemerikasaan. Kami berharap para wartawan tidak mengarahkan masalah ini kepada politik karena ini murni tindakan pindana umum,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan kepada dua korban lanjut Syahroni memang dibenarkan oleh pelaku ada penganiayaan. Namun, pengakuannya adalah menampar satu kali dan melempar menggunakan ponsel.
Terkait pengakuan korban lima kali dan pengakuan pelaku dua kali akan terbukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan tentunya juga dari hasil visum.
“Memang ada luka di dahi korban dan duga akibat dari lemparan ponsel. Sedangkan bibir bagian dalam karena tamparan. Kami mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dilempar dan juga kaos korban yang ada noda darah,” ujarnya.
Mengenai masalah ini pihaknya tidak mendorong untuk adanya suatu mediasi. Polisi akan on the track. Namun, apabila kedua belah pihak ingin berdamai maka akan akomodir.
Sementara itu, kejadian ini menjadi perhatian masyarakat, karena baik pelaku maupun korban merupakan timses nomor 3 dan juga nomor 1.
Informasi dimedsos semakin liar dengan kejadian ini. Untungnya dari kedua kubu bisa saling menahan diri. (agus)