KUNINGAN (MASS) – AS Pengasuh Ponpes di Desa Segong Kecamatan Karangkancana yang merupakan terdakwa kasus pencabulan pada Rabu (23/1/2019) akhirnya divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
Putusan itu bacakan oleh pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Prasetia Pratama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Andita Yunisantosa SH MH dan Rini Kartika SH MH . Putusan hakim ini lebih ringan dari vonis JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 10 tahun penjara.
Eka yang didamingi Humas Ade Yusuf MH menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan pencacubulan terhadap salah satu siswinya yang pada saat itu berusia 15 tahun. Selain di vonis 8 tahun AS juga harus membayar denda Rp2 juta dan apabila tidak mampu harus diganti kurangan satu bulan.
“Untk barang bukti berupa pakaian seragam pramuka yang dikenakan korban saat perbuatan cabul sudah dikembalikan,” ujarnya.
Eka menerangkan, putusan yang diambil ini merupakan hasil isthiarah dan tentu demi melindungan instituti pendidikan dan juga profes pengajar sehingga menimbulkan efek sosial di masyarakat
Semenatar itu, terdakwa AS pada saat mengetahui hasil vonis berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Uniku yakni Gios Adhyaksa SH MH, Anthon Fathanudien SH MH dan Erpan SH.
Hasilnya, AS dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka akan memberikan jawaban hingga kurun waktu sepekan ke depan. (agus)