KUNINGAN (MASS) – Ijin pabrik pulpen di Jl Baru Sampora diajukan pada April 2017 silam. Waktu itu dirapatkan oleh BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) yang diketuai Sekda Alm H Yosep Setiawan.
“Setelah itu dirapatkan oleh tim teknis. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) mendapatkan rekomendasi juga dari tata ruang (yakni, red) Dinas PUPR di tahun 2017,” jelas Asep Suryaman, kabid di DPMPTSP mewakili kadisnya H Lili Suherli.
Bukan hanya mendapat rekomendasi dari PUPR, Asep juga mengaku telah mengantongi rekomendasi dari Dishub dan Polres. Termasuk ijin lingkungan. Semuanya itu menjadi dasar dikeluarkannya ijin, Juni 2017.
“Mekanisme itu kita lalui berdasarkan prosedur dan rekom yang ada. Baru kemudian dikeluarkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan),” tandas Asep.
Sebelumnya, Kadis PUPR HM Ridwan Setiawan mengulas soal pemecahan masalah kemiskinan dan pengangguran. Dengan banyaknya warga Kuningan berbaju putih dan celana hitam terekrut jadi tenaga kerja, ia melihatnya sebagai satu pemecahan masalah.
Ijin pabrik pulpen, sambung Ridwan, berlandaskan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Namun menurutnya RTRW masih bersifat makro alias umum. Sehingga membutuhkan regulasi yang lebih spesifik dan lebih detil dalam melaksanakan pengaturan ruang.
“Nah sekarang DPRD sedang marathon dalam pembahasan Raperda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang),” ucap Ridwan. (deden)