KUNINGAN (MASS) – Ada satu pertanyaan sederhana yang patut diajukan kepada DPRD Kabupaten Kuningan: setelah membacakan temuan BPK, lalu apa?
Kalau jawabannya berhenti pada konferensi pers, rilis media, atau membacakan nota Banggar, maka sesungguhnya DPRD sedang mereduksi fungsi pengawasan menjadi sekadar aktivitas komunikasi.
Temuan BPK bukan berita baru. Temuan BPK adalah diagnosis. Yang dibutuhkan publik bukan membaca ulang hasil diagnosis, tetapi mengetahui terapi apa yang akan dilakukan agar penyakit tata kelola tidak kambuh setiap tahun.
Ironisnya, setiap tahun pola yang muncul hampir sama. Laporan BPK dibuka ke ruang publik, masyarakat dibuat gaduh oleh angka-angka miliaran rupiah, lalu beberapa minggu kemudian semuanya menguap tanpa evaluasi yang terukur. Tahun berikutnya, pola serupa kembali terulang.
Kalau siklusnya seperti itu, yang gagal bukan hanya perangkat daerah. Fungsi pengawasan DPRD juga layak dievaluasi.
DPRD memiliki hak anggaran, hak pengawasan, dan hak meminta keterangan. Mereka mengikuti pembahasan APBD sejak awal, duduk bersama TAPD, membahas perubahan anggaran, hingga menerima laporan pertanggungjawaban. Maka wajar jika publik bertanya, mengapa berbagai kelemahan itu baru terdengar lantang setelah BPK selesai bekerja?
Bukankah pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu mencegah, bukan sekadar mengomentari setelah semuanya terjadi?
Lebih jauh lagi, publik perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, ketidakpatuhan prosedur, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ketika semua temuan dilempar ke ruang publik tanpa penjelasan yang utuh, opini masyarakat mudah terbentuk bahwa seluruhnya adalah skandal besar. Cara seperti ini memang menghasilkan perhatian, tetapi belum tentu menghasilkan pendidikan politik.
Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan memperbanyak kegaduhan. Demokrasi tumbuh ketika setiap lembaga menjalankan perannya secara utuh.
DPRD tidak sedang berlomba menjadi lembaga yang paling keras mengkritik pemerintah. DPRD justru diuji dari kemampuannya memastikan rekomendasi BPK benar-benar selesai, sistem diperbaiki, regulasi disempurnakan, dan pelayanan publik meningkat.
Kalau tidak, DPRD hanya akan menjadi pengeras suara bagi laporan audit, bukan penggerak perubahan.
Masyarakat tidak membutuhkan panggung politik baru. Masyarakat membutuhkan hasil. Yang ingin dilihat rakyat bukan siapa yang paling lantang membacakan temuan, tetapi siapa yang paling berhasil menghilangkan temuan itu pada audit berikutnya.
Pada akhirnya, kualitas DPRD tidak diukur dari banyaknya kritik yang dipublikasikan, melainkan dari sedikitnya kesalahan yang berhasil dicegah. Di situlah marwah pengawasan sesungguhnya: mencegah sebelum terjadi, memperbaiki ketika ditemukan, dan memastikan kesalahan yang sama tidak pernah terulang.
Oleh: Dadan Satyavadin, Pemerhati Kebijakan Publik