KUNINGAN (MASS) – Perseteruan antara caleg PKB M Apip Firmansyah dan Gerindra M Hadis di dapil 3 kian runcing. Setelah Apip melaporkan Hadis ke Panwaslu Kecamatan Ciawigebang yang dibackup oleh ketua DPC PKB, Hadis pun berencana melaporkan Apip dengan jeratan pasal non pemilu.
“Dengan tuduhan saya penyebar hoax maka jelas saya dirugikan. Untuk itu saya akan melakukan langkah lewat kuasa hukum nanti, sesuai hasil konsultasi,” tegasnya via sambungan seluler kepada kuninganmass.com, Selasa (16/4/2019).
Kaitan dengan rumor Apip diterima PNS, diakui Hadis ia mendengarnya. Namun karena tidak percaya, Hadis menanyakan hal itu di internal tim yang masih saudaranya di Desa Geresik Ciawigebang.
“Istri saya kan asalnya dari Desa Geresik. Saya tanyakan kabar itu ke tim di Geresik. Apakah betul Apip diterima PNS. Itu saja, bukan menyebarkan berita hoax. Itupun sudah lama dan tidak terlalu dihiraukan,” elak caleg petahana itu.
Dalam perjalanan dia merasa terkejut saat membaca berita di media massa yang menyebut dirinya penyebar hoax. Padahal Hadis sendiri mengaku tidak tahu sama sekali siapa yang menyebarkan kabar tersebut.
“Ya kalau melaporkan ke panwaslu tunjukan dong buktinya bahwa saya yang nyebarin. Saya tak tahu menahu kok saya yang dituduh. Ini bisa masuk pencemaran nama baik,” ketusnya.
Dalam kasusnya itu Hadis merasa heran atas tuduhan Apip. Menurut dia, mengecek kebenaran kepada saudara sendiri di Geresik tidak tergolong menyebarkan berita hoax.
“Kalau dapet PNS, masalah mau memilih PNS atau caleg itu kan hak yang bersangkutan. Mana mungkin saya ikut campur. Tapi ketika saya dituduh penyebar hoax, saya pun tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (deden)