KUNINGAN (MASS) – Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) mengelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Kamis (18/6/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan laporan dugaan persoalan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.
Dalam aksi ini, Alamku menyoroti lambannya proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Koordinator Lapangan Alamku, Ismah Winartono, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah diajukan.
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami kepada kejaksaan. Seharusnya kasus tunjangan DPRD ini ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Ismah mengaku belum memperoleh jawaban yang dianggap cukup jelas dari pihak kejaksaan. Alamku berharap laporan tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan sebagaimana kasus Kuningan Caang yang sebelumnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Alamku turut menyoroti dugaan pemberian tunjangan yang disebut tidak didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) maupun appraisal. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menunjukkan adanya kekeliruan administrasi dalam proses penganggaran.
“Logika hukumnya, keluarnya Perbup itu didasarkan pada appraisal. Kalau produk hukumnya tidak ada tetapi anggaran untuk KJPP dikeluarkan, berarti ada pemborosan. Ini menunjukkan adanya kekeliruan administrasi,” tuturnya.
Ismah menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Bahkan, mereka berencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan persoalan tunjangan DPRD masih berada pada tahap awal penanganan. Hingga saat ini, kata dia, belum diterbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid).
“Kami masih menerima laporan pengaduannya. Belum ada sprinlid seperti yang beredar di masyarakat,” ujar Yustina.
Ia menjelaskan, Kejari saat ini masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Sejumlah dokumen telah diterima dan pelapor juga telah dimintai keterangan. Namun, data yang tersedia dinilai belum cukup untuk menarik kesimpulan ataupun meningkatkan status penanganan perkara.
Menurut Yustina, setiap laporan memiliki karakteristik dan konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan kasus serupa yang pernah muncul di daerah lain, seperti Banjar maupun Indramayu.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Karena itu, perkara tidak dapat langsung ditingkatkan ke tahap penyelidikan sebelum seluruh data dan bahan keterangan terkumpul secara lengkap.
“Kami akan melihat seluruh aspek, baik aturan yang berlaku, perubahan regulasi, maupun ketentuan daerah. Semuanya akan dianalisis dari sisi yuridis dan dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Lebih lanjut, Yustina meminta dukungan seluruh pihak agar proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (didin)