KUNINGAN (MASS) – Pengelolaan asset daerah menjadi salah satu yang disorot secara khusus dalam Nota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam Nota Banggar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu itu, Banggar DPRD yang dipimpin Ketua Dewan Nuzul Rachdy SE, menilai penatausahaan aset tetap masih menyisakan berbagai kelemahan yang perlu segera dibenahi.
“Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya dokumen kepemilikan aset yang tidak diketahui keberadaannya, meliputi tiga sertifikat tanah yang seharusnya berada di Bidang Aset BPKAD serta 214 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” ujar Banggar.
Di samping itu, lanjut Banggar, masih terdapat 44 ruas jalan kabupaten yang belum ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Status Ruas Jalan Kabupaten.
“Keadaan tersebut menunjukkan bahwa sistem administrasi dan pengamanan aset daerah belum berjalan secara optimal dan menjadi perhatian serius,” Banggar mengingatkan.
Padahal, kelengkapan dokumen kepemilikan merupakan aspek mendasar dalam menjamin kepastian hukum, melindungi aset daerah dari potensi sengketa, serta mewujudkan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel.
“Apabila tidak segera ditertibkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan, menyulitkan proses pengamanan aset, serta mengurangi kualitas tata kelola Barang Milik Daerah,” pesannya di akhir.
Sengketa lahan jalan sendiri bukan sesuatu yang mengawang-ngawang. Sengketa lahan jalan, sempat terjadi di Kecamatan Cigugur, dimana jalan yang dikira ruas jalan kabupaten, diklaim eksis di atas lahan pribadi. (eki)