KUNINGAN (MASS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan memberikan tanggapan terkait beredarnya surat kaleng berupa lembaran kertas berisi keresahan yang mengatasnamakan warga Kramatmulya, tersebar di beberapa wilayah di Kuningan pada Rabu (20/8/2025). Dalam kertas itu, disebutkan dugaan peredaran narkoba, terutama obat-obatan terlarang di Kramatmulya.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa terdapat salah satu oknum warga yang diduga menjual dan menjadi pemasok obat-obatan terlarang tersebut. Menariknya, warga yang dimaksud diduga merupakan pendatang, bukan penduduk asli desa tersebut.
Menanggapi hal itu, BNNK Kuningan melalui Ade M. Friadi, SE, Ketua Tim Pemberantasan BNNK Kuningan, menjelaskan situasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kuningan.
“Memang permasalahan obat-obatan terlarang sedang cukup booming di Kuningan. Namun, fokus kami adalah pada UU nomor 35 tentang Narkotika. Sedangkan untuk obat-obatan yang ada disini secara umum masuk dalam UU nomor 36 tentang Kesehatan dan izin edar penjualannya,” ujarnya mengawali penjelasan, kala diwawancarai kuninganmass.com pada Rabu (20/8/2025).
Meskipun tidak bisa langsung memproses hukum terkait kasus ini, Ade menegaskan bahwa BNNK akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan melakukan maping terkait kebenaran informasi ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas,” tambahnya.
Ade mengingatkan bahwa permasalahan narkoba dan obat-obatan terlarang bukan hanya tanggung jawab BNNK semata, melainkan juga melibatkan masyarakat. “Alangkah baiknya dari aparat desanya, RT/RW nya usir saja,” tambahnya.
Ia juga menerangkan, BNNK juga memiliki program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).
“Berati kan dari warga dan aparat desanya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) udah kuat,” pungkasnya. (raqib)
